SUARA INDONESIA

Pasca Kisruh Surat Suara Bermasalah di Desa Kasemek, Bawaslu Bondowoso Rekomendasikan PSU

Bahrullah - 28 November 2024 | 20:11 - Dibaca 620 kali
News Pasca Kisruh Surat Suara Bermasalah di Desa Kasemek, Bawaslu Bondowoso Rekomendasikan PSU
Sholikhul Huda, Kordiv P2H Bawaslu Bondowoso saat memberikan keterangan pers

SUARAINDONESIA, BONDOWOSO- Bawaslu Kabupaten Bondowoso merekomendasikan pemungutan ulang suara (PSU) menyusul kerusuhan akibat surat suara bermasalah di Desa Kasemek, Kecamatan Tenggara.

Peristiwa itu terjadi usai penghitungan suara calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur di TPS III Desa Kasemek.

Tiba-tiba salah satu saksi calon Bupati (Paslon) Bondowoso dan Wakil Bupati Bondowoso ikut terlibat, karena ada nama orang meninggal yang hadir secara inabstia untuk memilih.

Sikap saksi tersebut menimbulkan reaksi dari masyarakat yang hadir, hingga akhirnya terjadi keributan dengan menuding KPPS TPS III menambah suara dengan menggunakan nama orang yang meninggal dan nama orang yang merantau ke luar Pulau Jawa dan luar negeri.

Untuk mencegah masyarakat bertindak sebagai  hakim sendiri, petugas KPPS TPS III diamankan oleh aparat keamanan yang terdiri dari anggota kode 0822 dan Polres Bondowoso.

Video kejadian tersebut viral di media sosial.

Sholikhul Huda, Kordiv P2H Bawaslu Bondowoso menjelaskan, kejadian di TPS III Kesemek dipicu oleh 9 suara bermasalah.

"1 dari 9 suara itu ada yang nama komunitasnya sudah meninggal. Ada yang di Bali, ada juga yang di Malaysia. Ada yang tidak tahu pindah ke mana, tapi dulunya warga Kasemek," kata Huda, Kamis. . (28/11/2024).

Lebih lanjut Huda menjelaskan, pada TPS III jumlah pemilih tetap (DPT) sebanyak 491 orang, yang hadir sebanyak 413 orang ditambah Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 6 orang, sehingga total kehadiran menjadi 419 orang.

Huda mengatakan, di TPS III Paslon Ra Hamid dan Ra As'ad (Rahmad) memperoleh 186 suara dan Paslon Bambang Soekwanto dan Gus Bakir (Bagus) memperoleh 223 suara, 10 suara tidak sah, dan 9 suara bermasalah.

Huda menjelaskan, Bawaslu sudah mengetahui kejadian di Kasemek, ada suara bermasalah di kotak suara dan penggunaannya ilegal. Mereka tidak memenuhi syarat, karena meninggal dunia dan berada di Bali dan Malaysia.

“Untuk suara yang sah dan bermasalah, Bawaslu merekomendasikan PSU. Maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara sesuai PKPU 17. Hingga saat ini Bawaslu terkait Panwascam Tenggara memberikan rekomendasi PSU kepada PPK. PPK berlanjut ke KPU untuk menyelesaikan PSU. Kapan? Diputuskan oleh KPU. Rekomendasi sudah dibuat dan dikirim hari ini,” ujarnya.

Huda mengatakan, saat ini Bawaslu masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan (Pulbaket) terkait potensi yang mengarah pada tuntutan pidana dan menetapkan subjek hukum untuk menelusuri siapa yang menggunakan hak pilih.

"Apakah ada tuntutan pidananya? Ada 178 pasal bagi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun," ujarnya.

Menurutnya, tidak mungkin mengetahui siapa yang salah tanpa mengetahui dan menginstruksikan siapa yang ada dalam hukum.

"Semua kita serahkan pada hukum. Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian. Yang meninggal atas nama Nur Hayati usai DPT," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV