SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda, Sumarna, menegaskan pentingnya konsistensi dalam penerapan undang-undang terkait penegahan barang ilegal sepanjang 11 bulan terakhir, Jumat (29/11/2024).
Selama periode Januari hingga November 2024, KPPBC Juanda berhasil menahan sekitar 422 Surat Bukti Penahanan (SPB) yang mencatatkan nilai barang senilai Rp 86,9 miliar.
"Potensi kerugian negara akibat barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar," ujar Sumarna.
Sebagian besar barang yang ditahan berasal dari barang bawaan penumpang yang turun di Terminal 2 Bandara Juanda.
“Kami terus memantau dan melakukan pencegahan terhadap barang-barang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga agar tidak ada barang ilegal yang lolos ke pasar,” terangnya.
Disebutkan, adapun jenis barang yang ditahan dari total 422 SPB yang diterbitkan, barang-barang yang melanggar peraturan terdiri dari berbagai jenis.
Di antaranya, sebagian besar merupakan barang yang dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup, serta produk tekstil yang termasuk dalam kategori larangan impor (lartas) dari Kementerian Perdagangan.
Selain itu, sambungnya terdapat obat-obatan dan kosmetik yang diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta barang-barang seperti rokok tanpa pita cukai, hasil tembakau, makanan, air zam-zam, dan kurma.
“Barang-barang ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” urainya.
Tak hanya itu, sebutnya, pencegahan didapat dari barang-barang umum yang mencakup barang-barang yang dibawa oleh penumpang umroh. Di antaranya adalah gading dan tanduk yang merupakan titipan dari pihak yang tidak dikenal oleh penumpang.
"Banyak penumpang yang tidak menyadari bahwa mereka membawa barang tersebut. Sebagai upaya pencegahan, KPPBC Juanda telah mengedukasi agen travel umroh agar lebih berhati-hati dalam menerima titipan barang yang tidak jelas identitasnya," bebernya.
“Penumpang sering kali hanya digunakan identitasnya untuk membawa barang-barang ilegal. Kami ingin memastikan bahwa agen travel umroh tidak mempermudah pembawaan barang-barang yang melanggar hukum,” tambahnya.
Selanjutnya, salah satu pencapaian besar dalam pengawasan tahun ini adalah penyitaan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan di Bandara Juanda.
Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Polres Sidoarjo. Penyitaan ini telah diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Madura, ulasnya.
“Penyitaan narkoba ini menjadi bagian dari upaya kami untuk menjaga agar Bandara Juanda tidak menjadi jalur penyelundupan barang terlarang,” tegas Sumarna. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yulian (Magang) |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi