SUARA INDONESIA

Waktu Mendesak, Komnas Haji Dorong Penetapan Biaya dan Kuota Haji 2025 untuk Kelancaran Ibadah 

Aditya Mulawarman - 30 November 2024 | 04:11 - Dibaca 413 kali
News Waktu Mendesak, Komnas Haji Dorong Penetapan Biaya dan Kuota Haji 2025 untuk Kelancaran Ibadah 
Ilustrasi/@pixabay

SUARA INDONESIA, JAKARTA - Persiapan ibadah haji adalah tanggung jawab besar yang memerlukan koordinasi matang antara pemerintah, lembaga terkait, dan calon jamaah.

Dalam konteks ini, Komnas Haji mendesak Komisi VIII DPR untuk segera menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan kuota haji tahun 2025, mengingat jadwal pelaksanaan yang semakin mendekat.

Menurut Kementerian Agama, pemberangkatan kloter pertama direncanakan pada 2 Mei 2025, yang berarti waktu persiapan hanya tersisa lima bulan.  

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, mengingatkan bahwa proses penetapan biaya dan kuota adalah langkah awal yang harus diselesaikan sebelum aspek teknis lainnya dapat dimulai.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Haji, berbagai komponen biaya harus dihitung secara cermat, termasuk biaya perjalanan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan manasik. Penetapan ini juga menjadi dasar bagi calon jamaah untuk melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tepat waktu.  

“Jika penetapan biaya dan kuota terlambat, sosialisasi akan minim dan calon jamaah yang tidak siap secara finansial bisa gagal melunasi. Akibatnya, kuota haji berisiko tidak terisi penuh,” tegas Mustolih.

Arab Saudi memberlakukan prinsip first come, first serve, yang berarti negara yang lebih cepat memesan akan mendapatkan lokasi dan layanan terbaik. Hal ini menjadi tantangan besar jika Indonesia tidak segera menyelesaikan kontrak terkait kebutuhan jamaah.  

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, penyelenggaraan haji menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). Namun, BPH (Badan Penyelenggara Haji), yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, juga memiliki peran koordinasi. Hal ini sering menimbulkan perdebatan terkait pembagian kewenangan.  

Mustolih menegaskan bahwa UU memberikan porsi yang jelas kepada Kemenag sebagai pelaksana utama, sementara BPH bertugas sebagai supervisi. Oleh karena itu, fokus utama saat ini adalah menyelesaikan penetapan biaya dan kuota dengan melibatkan semua pihak yang berwenang.  

Komnas Haji berharap, sebelum DPR memasuki masa reses pada Desember 2024, Komisi VIII dapat segera menyelesaikan pembahasan terkait BPIH dan kuota. Keputusan ini penting agar Keputusan Presiden (Keppres) terkait penyelenggaraan haji dapat dikeluarkan tanpa hambatan waktu.  

Dengan persiapan yang matang, pelaksanaan haji 2025 diharapkan berjalan lancar dan memberikan kenyamanan bagi jamaah, terutama yang lansia atau memiliki risiko kesehatan tinggi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aditya Mulawarman
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV