SUARA INDONESIA

Terlibat Korupsi Dana Hibah Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ngawi Dijebloskan ke Penjara

Ari Hermawan - 29 November 2024 | 15:11 - Dibaca 3.23k kali
News Terlibat Korupsi Dana Hibah Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ngawi Dijebloskan ke Penjara
Muhamad Taufiq Agus Susanto mantan Kadindik Ngawi dijebloskan ke penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan senilai Rp 19 Miliar (Foto: Ari Hermawan/Suara Indonesia)

NGAWI, SUARA INDONESIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Tahun 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi sebesar 19 miliar.

Muhamad Taufiq Agus Susanto (56), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan tahun 2020-2021 kini ditetapkan sebagai tersangka setelah Yayan Dwi Murdiyanto yang kini sudah ditahan dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo saat dikonfirmasi Suaraindonesia.co.id melalui pesan singkat WhatsApp, membenarkan atas penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah Dikbud Ngawi tersebut 

"Benar, hari ini menetapkan satu tersangka baru yaitu mantan kepala dinas pendidikan Ngawi, dan sementara dititipkan di sel tahanan Lapas Kelas ll B Ngawi untuk keperluan proses hukum lebih lanjut," kata Eriksa Ricardo, Jumat (29/11/2024).

Eriksa mengungkapkan tersangka diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi dan dicecar beberapa pertanyaan selama kurang lebih 3 jam. Lalu ditetapkan sebagai tersangka mendasar surat Nomor : TAP-1370-M.5.34/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024.

"Dalam kasus dugaan korupsi itu tersangka berperan sebagai verifikator," ungkap Eriksa menambahkan.

Dijelaskan Eriksa, dalam kasus dugaan korupsi tersebut tersangka masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi. Dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi.

"Kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV