SUARA INDONESIA

Tiga Kepala KUA di Jombang Terima Penghargaan Pelopor Pelaporan Gratifikasi ke KPK

Gono Dwi Santoso - 30 November 2024 | 07:11 - Dibaca 338 kali
News Tiga Kepala KUA di Jombang Terima Penghargaan Pelopor Pelaporan Gratifikasi ke KPK
Kepala Kemenag Jombang Muhajir saat memberikan penghargaan kepada tiga kepala KUA yang menjadi pelopor dalam pelaporan gratifikasi ke KPK, Jumat (29/11/2024). (Foto: Kemenag Jombang untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang memberikan penghargaan kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pelopor dalam pelaporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Acara yang berlangsung di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kemenag Jombang, seluruh Kepala Satuan Kerja (Satker), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Madrasah, Penyuluh Agama Islam Fungsional, dan pegawai Kemenag induk,Jumat (29/11/2024).

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Muhajir sekaligus dalam rangkaian upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI),

Tiga kepala KUA yang menerima penghargaan adalah Miftahul Anwar (Kepala KUA Mojoagung), Agus Ma’rufi (Kepala KUA Wonosalam), dan Zainul Arifin (Kepala KUA Bandarkedungmulyo).

Dalam sambutannya Muhajir menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada ketiga kepala KUA tersebut yang telah menjadi teladan dalam pelaporan gratifikasi melalui aplikasi resmi KPK, GOL KPK.

Langkah ini, menurut Muhajir, merupakan wujud nyata dari komitmen ASN untuk mewujudkan zona integritas yang bersih dan bebas korupsi," ungkapannya.

Muhajir menekankan bahwa pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari integritas ASN dalam melayani masyarakat.

"Langkah yang dilakukan oleh para kepala KUA ini diharapkan dapat memotivasi ASN lainnya untuk konsisten dalam menolak gratifikasi atau melaporkannya melalui jalur resmi.

Ini sangat penting dalam mendukung keberhasilan zona integritas di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Jombang," ujar Muhajir.

Miftahul Anwar, salah satu penerima penghargaan, menjelaskan bahwa aplikasi GOL KPK mempermudah pelaporan gratifikasi, terutama dalam tugas pelayanan pernikahan.

"Dalam pelaksanaan tugas, kadang kami merasa sungkan untuk menolak pemberian dari pihak yang punya hajat pernikahan karena sudah menjadi tradisi.

Namun, sebagai ASN, kami harus memahami bahwa pemberian ini masuk dalam kategori gratifikasi. Dengan aplikasi GOL KPK, kami dapat melaporkan penerimaan tersebut secara cepat dan akurat," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa aplikasi ini berfungsi sebagai jembatan bagi ASN yang ingin melaporkan gratifikasi tetapi terkendala oleh faktor sosial dan budaya.

"Kami berharap penggunaan aplikasi ini semakin meluas, terutama bagi ASN di lingkungan Kementerian Agama," tambahnya.

Acara ini juga menjadi pengingat bagi seluruh ASN yang hadir untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.

Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semangat anti-gratifikasi dapat terus mengakar, sehingga pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama semakin berkualitas dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV