SUARA INDONESIA, BANGKALAN - Keributan terjadi saat Grand Opening Mie Gacoan di Bangkalan, Sabtu (30/11/2024). Penyebabnya bukan lagi penolakan keberadaannya, tetapi lantaran juru parkir rebutan untuk mengelola lahan parkir.
Akibatnya, puluhan brimob dan aparat TNI dikerahkan untuk mengamankan lokasi gerai yang berada di jalan Trunojoyo kelurahan Pejagan.
Tak hanya itu, sebelum di-launching, Mie Gacoan yang beroperasi di Bangkalan di bawah naungan PT Pesta Pora Abad sempat ditolak oleh masyarakat, sehingga pemerintah daerah turun tangan untuk menyelesaikan konflik.
Sebab, tindakan tersebut akan berdampak terhadap masuknya investor ke Bangkalan. Hingga akhirnya, keberadaan Mie Gacoan bisa diterima oleh masyarakat.
Akibat kericuhan yang terjadi, Polres Bangkalan menurunkan satu satuan setingkat peleton (SST) beranggotakan 30 orang Brimob dan Kodim menurunkan satu regu anggota. Di lokasi, aparat mengamankan tiga orang dengan membawa senjata tajam.
Saat di lokasi, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, tiga orang diamankan atas keributan di gerai Mie Gacoan. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka membawa sajam.
Menurutnya, parkir ini seyogianya dikelola oleh pemerintah. Keributan terjadi lantaran adanya miskomunikasi, setelah melakukan koordinasi dengan pihak gerai Mie Gacoan, RT, RW setempat, agar duduk bareng antara Pemkab Bangkalan, dan Pengelola parkir.
"Ini terjadi, karena belum ada kejelasan terkait siapa yang mengelola parkir di area gerai Mie Gacoan, sebelum dibuka memang belum clear.
Harusnya dengan adanya Mie Gacoan di Bangkalan, bisa menambah penghasilan daerah. Jangan saling ribut," jelasnya.
Dandim 0829 Bangkalan, Letkol Inf Nanang Fahrur Rozi mengungkapkan, kehadiran TNI untuk membantu pemerintah daerah agar tetap kondusif. Masyarakat harus mengikuti regulasi pemerintah Bangkalan.
"Tidak perlu ribut, duduk bersama, dibicarakan. Ini dapur kita. Kita kelola untuk kemakmuran masyarakat Bangkalan. Apa yang diinginkan oleh Pemkab kita support dan dukung agar terciptanya iklim investasi nyaman, aman dan kondusif," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Akhmad Roniyun Hamid menjelaskan, pihaknya telah bertemu dan berkoordinasi dengan berbagai pihak berkepentingan.
Sesuai petunjuk Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie, selama belum ada Surat Keputusan (SK) dari gerai Mie Gacoan, pengelolaan parkir tersebut dikelola pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan. "Pihak Dishub Bangkalan tidak memungut biaya (parkir) apapun," ujarnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Moh.Ridwan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi