SUARA INDONESIA

Pembatasan Angkutan Penumpang dan Barang Ke Nias, Gubernur Sumatera Utara Keluarkan Surat Edaran

Gito Wahyudi - 16 September 2020 | 14:09 - Dibaca 3.43k kali
Pemerintahan Pembatasan Angkutan Penumpang dan Barang Ke Nias, Gubernur Sumatera Utara Keluarkan Surat Edaran
Foto : Surat edaran Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
MEDAN - Sesuai pernyataan dan kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Senin (14/9/2020) diruang Paripurna DPRD Sumut bahwa Kepulauan Nias akan "Diisolasi" guna meredam penyebaran covid-19, yang semakin meningkat, akhirnya, resmi dilaksanakan dengan beredarnya surat perihal pembatasan sementara angkutan penumpang dan barang dari dan menuju Kepulauan Nias.

Surat edaran tersebut bernomor : 268.b/ Covid -19/IX/2020 yang diterbitkan pada hari/tanggal Senin, 14 September 2020. Disebutkan dalam surat edaran yang ditunjukkan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Sementara, tembusan ditunjuk kepada Ditjen perhubungan udara Kemenhub, Cq Direktur Angkutan Udara dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cq Direktur Transportasi SDP.

Pada surat itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (GTPP Covid -19) Provinsi Sumatera Utara bersama dengan Pemerintah Daerah seluruh Kepulauan Nias terdapat peningkatan jumlah pasien dikonfirmasi positif Covid -19 yang cukup signifikan dan untuk itu akan dilaksanakan pembatasan pergerakan sementara, orang dan barang yang masuk dan keluar dari Kepulauan Nias selama empat belas (14) hari terhitung mulai 17 - 30 September 2020.

Diketahui lebih lanjut, ada beberapa poin ketentuan pada surat tersebut, Kecuali ;

1. Perjalanan orang pada lembaga pemerintah atau swasta terkait dengan percepatan penanganan Covid -19 dan dampaknya.
2. Angkutan penyeberangan yang mengangkut kebutuhan logistik Kepulauan Nias.
3. Angkutan mobil barang untuk distribusi barang pokok.
4. Angkutan Mobil barang untuk distribusi alat kesehatan, medis dan sanitasi.

"Berkaitan dengan hal tersebut diatas, diharapkan dukungan bapak Menteri untuk dilaksanakan ketentuan pembatasan dimaksud. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih," tulis Edy Rahmayadi disurat edaran yang viral di medsos.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dr. Whiko Irwan ketika dikonfirmasi beberapa awak media melalui via whatsapp, Rabu (16/9/2020) membenarkan surat edaran Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tersebut.

Dia mengatakan surat pembatasan angkutan penumpang dan barang sementara dari dan menuju Kepulauan Nias itu, berlaku sejak tanggal surat diterbitkan. 

"Iya benar, surat itu berlaku dari sejak tanggal diterbitkan," katanya.

dr. Whiko Irwan juga berharap kepada masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan-ketentuan dari pemeritah pusat. Hal itu sebagai langkah pencegahan penularan virus Corona (Covid-19).

"Sering cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker. Itu saja sudah merupakan obat penularan Covid -19 sesuai protol Kesehatan," pungkas dr. Whiko Irwan.

Walaupun sebelumnya, telah diberitakan ada Dua anggota DPRD Sumut asal Nias menolak tegas kebijakan tersebut yakni, Thomas Dachi, SH dari Fraksi Gerindra dan Budieli Laia, SP.d dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Saat dikonfirmasi kembali suaraindonesia.co.id, diruang kerjanya, Rabu, (16/9/2020) Thomas Dachi, SH Menyatakan pihaknya tidak setuju dengan kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang beredar dimedia sosial tersebut.

Alasannya, kata Thomas Dachi, kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi itu membuat ekonomi masyarakat Kepulauan Nias lumpuh dari kebijakan tersebut. 

"Jadi kalau ditutup transportasinya, bisa ribut itu masyarakat. Saya pastikan itu, makanya saya minta Pak Gubernur meninjau ulang kebijakan itu," tegas Thomas Dachi

Diteruskan kepada Budieli Laia, SP.d saat ditemui suaraindonesia.co.id, menyatakan dirinya tak setuju dengan kebijakan tersebut.

Kalau dilakukan pembatasan tersebut, bisa mati masyarakat Nias. Masyarakat Nias itu lebih baik mati karna Covid dari pada mati karna kelaparan. 

"Tidak ada yang bisa menahan kelaparan. Siapa yang kebal kelaparan, kalau ada, saya mau berguru sama dia," pungkas Budieli Laia, mengakhiri kepada suaraindonesia.co.id. (Sadar Laia)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024