MEDAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan melakukan penggantian buku KIR menjadi Smart Card yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang lulus uji kelayakan kendaraan.
Penggantian buku KIR tersebut dibuat demi untuk menghindari adanya dugaan kencurangan KIR yang palsu. Apalagi, penggantian KIR tersebut sesuai penetapan Kemenhub RI.
Ketika ditemui wartawan, di ruang kerjanya Iswar Lubis menyatakan, penggantian buku KIR menjadi Smart Card kepada kendaraan yang lulus uji itu, bertujuan untuk memudahkan para pengguna sistem Smart Card yang sudah terintegrasi dengan Kemenhub RI.
"Smart Card ini nanti mirip dengan E - KTP yang mudah dibawa dalam dompet. Penggunanya nanti dan identitas kendaraan akan di online kan juga melalui aplikasi cek KIR," kata Iswar Lubis, Jumat, (18/9/2020).
Dijelaskan Iswar, penggantian buku KIR menjadi Smart Card, pihaknya telah mengajukan permohonan perubahan Peraturan Daerah (Perda), agar nantinya pengadaan Smart Card diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan.
"Buku KIR lama sudah diuji melalui peraturan Wali Kota, lalu Smart Card ini harus diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan. Perubahan perda itu telah kami ajukan, semoga cepat diproses," ujar Kepala Dinas Perhubungan itu.
Kemudian, kata Iswar Lubis, apabila Smart Card ini ada yang menggunakan sebelum terbit Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan tentang penggunaan Smart Card tersebut dianggap palsu.
"Smart Card itu kita harus buat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan. Sebelum terbit peraturan itu, Smart Card dianggap palsu. Begitu juga buku KIR yang lama itu, bisa dianggap palsu karena sudah tidak dicetak lagi," pungkasnya. (Sadar Laia)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi