SUARA INDONESIA

SE Bupati Larang Kerumunan Massa Maupun Kegiatan Lainnya

Imam Hairon - 24 September 2020 | 12:09 - Dibaca 1.00k kali
Pemerintahan SE Bupati Larang Kerumunan Massa Maupun Kegiatan Lainnya
Foto : Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad, saat sampaikan rilis Covid-19.
PASURUAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan untuk sementara waktu menghentikan kegiatan yang mendatangkan massa. Penghentian itu terhitung mulai hari ini tanggal 24 September hingga 8 Oktober 2020. Untuk Selanjutnya, menunggu perkembangan lebih lanjut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020, yang ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Irsyad Yusuf per tanggal 21 September 2020.

Pada SE itu mengatur tentang Pengetatan pemberlakuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 tahun 2020, Peraturan Bupati Pasuruan nomor 52 tahun 2020 dan Penundaan sementara Surat Edaran Bupati tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait Hajatan, Pentas Musik, Seni dan Budaya, TPQ, Madin, serta kegiatan keagamaan lainnya di Kabupaten Pasuruan.

Masyarakat ingin menggelar hajatan, pentas music, seni dan budaya, diminta untuk menunda sementara waktu."Agar masyarakat untuk dapat memahami isi dari Surat Edaran ini," terang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Syaifudin, pada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Hal itu, kata dia dikarenakan Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu dari 4 daerah yang masih ditetapkan sebagai Kawasan Zona Merah Covid-19 di Jawa Timur, sehingga perlu dilakukan pengetatan pada seluruh aktifitas masyarakat pasca new normal dalam menguatkan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Pasuruan.

“Atas nama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, kami menyampaikan kepada masyarakat agar menunda dulu seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, sehingga penyebaran virus corona bisa ditekan,” papar dia.

Sedangkan para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Dalam SE itu, seluruhnya harus melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan. Yakni protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Meningkatkan daya imun dan Memperbanyak Do’a).

Sekaligus menerapkan perilaku Pola Hidup Bersih dan sehat ( PHBS ), menyediakan tempat cuci tangan dan petugas pemeriksa suhu badan, mengatur jadwal atau jam kerja. Untuk rumah makan dan restoran, diminta untuk tak melayani makan ditempat. Tapi pembelian Take Away (dibungkus).

Sementara itu, para pelaku usaha tempat wisata, diminta untuk menghentikan kegiatan selama 14 hari. Untuk Lembaga Pendidikan, bimbingan belajar/kursus, Madin, TPQ agar tak laksanakan kegiatan proses belajar mengajar tatap muka. Juga sholawatan, manaqib, haul dan sejenisnya yang bersifat menetap maupun keliling.

Untuk bisa membantu suksesnya Surat Edaran ini, setiap Kepala Perangkat Daerah maupun Gugus Tugas tingkat kecamatan, kelurahan dan desa diminta untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan permohonan warga yang akan melaksanakan kegiatan.

Juga mendatangkan massa , serta menghentikan pelaksanaan kegiatan yang menghadirkan massa tanpa adanya rekomendasi dari Gugus Tugas kecamatan.“Kami harapkan peran masyarakat untuk sama-sama menjalankan apa yang sudah Gugus Tugas sampaikan," urai Syaifudin. (Abd Aziz)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024