SUARA INDONESIA

Lima Penjabat Sementara Walikota dan Bupati Dilantik Gubernur Maluku Utara

Imam Hairon - 26 September 2020 | 18:09 - Dibaca 1.38k kali
Pemerintahan Lima Penjabat Sementara Walikota dan Bupati Dilantik Gubernur Maluku Utara
Foto : 5 Penjabat Sementara Walikota dan Bupati yang dilantik oleh Gubernur Maluku Utara.

SOFIFI - Guna melanjutkan pemerintahan di 5 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara(Malut) pada pilkada serentak 2020,Gubernur Maluku utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc ,melantik lima penjabat sementara pada Sabtu (26/9/2020) yang bertempat di Aula Nuku Kantor Gubernur.

Kelima penjabat sementara yang dilantik diantaranya, M. Rizal Ismail Kepala Dinas Pertanian menjabat sebagai Pejabat Sementara Bupati Halmahera Barat, Maddaremeng Direktus Penaatan, Daerah Otonomi Khusus dan DPOD Kemendagri sebagai Pejabat sementara Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Muhammad Irwanto Ali Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Malut sebagai Penjabat Sementara Kabupaten halmahera Utara, Ansar Dally Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Malut sebagai Penjabat Sementara Walikota Tidore Kepulauan dan Idham Umasangaji Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Provinsi Malut sebagai penjabat sementara Kabupaten Kepulauan Sula.

Pengukuhan ini merujuk pada keputusan Menteri Dalam Negeri 131.82-2998,131.82-2999,131.82-3000,131.82-3001,131,82-3009 Tahun 2020. Tentang penunjukan penjabat sementara Bupati/Walikota di 5 Daerah di Provinsi Maluku Utara.

Usai melantik lima penjabat sementara dalam sambutan tertulis Gubernur menyampaikan, pelaksanaan pengukuhan pada hari ini merupakan hal yang penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada Kabupaten/Kota, yang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahnya, mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Tahun 2020.

Selain itu Gubernur juga mengingatkan bahwa tugas dan wewenang penjabat sementara sesuai keputusan Mendagri.

Untuk itu Gubernur meminta kelima pejabat yang dilantik dapat memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan PILKADA, serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil, melakukan pembahasan dan menandatangani Rancangan Perda dan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya dapat melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

"Saya ingatkan kepada saudara-saudara Penjabat Sementara yang baru dikukuhkan, agar melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab," pintahnya. 

Orang nomor satu Maluku Utara ini juga berharap, kelima penjabat sementara yang dilantik agar menjaga kepercayaan dan amanah ini dengan sebaik-baiknya, dan selalu berkoordinasi serta melaporkan permasalahan kepada Gubernur maupun Menteri Dalam Negeri.

"Masih ada satu penjabat lagi yang belum dilantik yaitu Pjs Bupati Kabupaten Halmahera Timur karena terkendala administrasi. Jika sudah lengkap, langsung dilantik,"pungkasnya.

Perlu diketahui kelima pejabat tersebut akan mengambil alih pemerintahan untuk sementara waktu selama lima bulan hingga 5 Desember 2020.(iin)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024