BANYUWANGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna dalam agenda jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat bupati atas diajukannya tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan, Senin (19/10/2020).
Rapat paripurna ini digelar secara virtual. Dipimpin langsung Wakil Ketua III DPRD Banyuwangi Ruliyono dan diikuti sejumlah anggota dari berbagai fraksi. Sentara Bupati Banyuwangi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Mujiono mengikuti dari kantor Pemkab setempat.
Adapun ketiga Raperda yang dimaksud diantaranya, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2011 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan. Raperda tentang perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dan Raperda perubahan ketiga Perda No. 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Seperti diketahui bahwa berbagai fraksi pada rapat tersebut menyampaikan jawaban mereka dalam menanggapi pendapat bupati pada paripurna sebelumnya atas diajukannya tiga Raperda tersebut. Fraksi-fraksi itu antara lain Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, Golkar & Hanura, Gerindra & PKS, Nasdem, serta Fraksi PPP.
Jawaban yang pertama dibacakan oleh Jubir Fraksi PDI Perjuangan Yayuk Bannar Sri Pangayom. Pada Raperda tentang perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2011 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan Fraksi PDI Perjuangan secara umum menyepakati dan menyetujui pendapat bupati.
Diantaranya penambahan pasal 1 ayat 1, perubahan ketentuan pasal 45 ayat 1, perubahan paragraf 3 pasal 15, pasal 12 ayat 2. Namun untuk pasal 12 ayat 2 huruf c Fraksi PDIP menambahkan kata cinta tanah air. Sehingga pada huruf c diubah menjadi bermain dalam rangka pembelajaran bahasa dan cinta tanah air.
"Sementara untuk perubahan ketentuan pasal 20 ayat 4 Fraksi PDI Perjuangan kurang sependapat, karena penjelasan ayat 4 merupakan penjelasan dari pasal 20 ayat 1 huruf c, sehingga bila tidak dijabarkan maka akan kabur pada penjelasan dan pemahamannya," terangnya.
Selanjutnya Raperda tentang perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pada ketentuan penyempurnaan pasal 10 ayat 1, pada dasarnya PDIP menyetujui. Hanya saja pada penyempurnaan pada huruf d yaitu sampah dan fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya dari sumber sampah ke TPS atau ke TPST menjadi tanggung jawab pengelola.
"Dari Fraksi PDI Perjuangan meminta agar yang bersifat fasilitas umum dan fasilitas sosial hendaknya diupayakan melibatkan pemerintah atau dinas terkait, karena ini menjadi fasilitas publik yang juga harus mendapat perhatian dari pemerintah," tegasnya.
Raperda perubahan ketiga Perda No. 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Secara umum PDI Perjuangan menyetujui penyampaian bupati. "Hanya saja pada perubahan pada pasal 25 huruf a, kami menambahkan klausul baru untuk memperjelas kriteria tentang pendirian toko swalayan," imbuhnya.
Jawaban kedua dibacakan oleh Fraksi PKB, pada Raperda perubahan atas Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan. Fraksi PKB menekankan pada penyesuaian seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Banyuwangi.
"Sehingga dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perkembangan yang terjadi di lapangan, harapan dari Raperna perubahan ini guna menjamin keberlangsungan proses pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik di Kabupaten Banyuwangi," terang Jubir Fraksi PKB Inayanti Kusumasari.
Ia melanjutkan, untuk Raperda perubahan Perda tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Fraksi PKB mengusulkan penambahan satu dasar hukum tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.
"Selanjutnya Raperda perubahan ketiga Perda No. 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Untuk pembahasan materi akan kita bahas lebih mendalam bersama eksekutif di Pansus," jelasnya.
Jawaban ketiga dari Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Ricco Anat Budaya. Mengenai usulan eksekutif pada Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2011 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.
Pada ketentuan pasal 1 tentang terminologi majelis taklim Fraksi Demokrat mengusulkan agar tidak perlu dicantumkan. Karena itu sudah diatur secara spesifik dalam Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang wajib belajar madrasah, diniyah, takmiliyah.
"Mengingat saat ini menghadapi pandemi Covid-19 yang tidak tahu kapan berakhirnya. Fraksi Demokrat juga mengusulkan agar pada Raperda ini terdapat pengaturan materi tentang sistem pendidikan berbasis online atau secara virtual. Karena selama ini pembelajaran berbasis online masih belum ada dasar hukum yang melandasinya dalam bentuk peraturan daerah," paparnya.
Fraksi Demokrat mengenai usulan eksekutif tentang Raperda tentang perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, tidak sependapat jika mengubah ketentuan pasal 10A ayat 1 maupun ayat 6 mengenai pengelolaan sampah dengan metode pemadatan serta ayat 6 mengenai tempat pembuangan sampah akhir.
Menurut mereka, hal itu tidak sejalan dengan ketentuan pasal 28 ayat 1 serta pasal 29 ayat 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
"Kami Fraksi Demokrat malah mengusulkan agar ada penambahan klausul baru berupa bab yang khusus mengatur pengelolaan bank sampah yang berorientasi profit untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Sedangkan mengenai Raperda perubahan ketiga Perda No. 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Fraksi Demokrat lebih senang jika Raperda ini tidak mengatur materi tentang izin usaha umum karena hal itu sudah diatur tersendiri pada Perda tentang perizinan usaha.
Fraksi Demokrat sependapat dengan eksekutif jika pasal 33 ayat 1 huruf c dihapus, karena itu sudah bukan wilayah kewenangan pemerintah kabupaten lagi tetapi sudah menjadi ranah kewenangan provinsi.
Sementara jawaban yang disampaikan fraksi lainnya secara umum sependapat, meski ada juga beberapa masukan mengenai tanggapan eksekutif. Raperda tersebut masih perlu penyempurnaan dan akan dibahas lebih lanjut pada Pansus DPRD.
Semua fraksi sebelumnya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jawaban dan respon positif eksekutif terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi ini.
DPRD Banyuwangi berharap, dengan segala bentuk respon positif dan masukan yang disampaikan ini semakin menambah kesempurnaan Raperda yang dibahas secara bersama, sebelum ditetapkan sebagai Perda. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi