SUARA INDONESIA

Protes Seleksi Sekda, Bupati Yuni: Baca Aturan, Jangan Pake Opini Sendiri

Mustakim Ali - 02 November 2020 | 12:11 - Dibaca 1.01k kali
Pemerintahan Protes Seleksi Sekda, Bupati Yuni: Baca Aturan, Jangan Pake Opini Sendiri
Sejumlah masyarakat yang sedang melakukan aski protes di Kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (02/11/2020).

MULIA - Tahapan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya kini telah menuntaskan proses seleksi calon Sekda yang memenuhi syarat dengan keluarnya hasil putusan dari Tim Pansel sebanyak 3 kandidat.

Hal ini ditegaskan Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM dalam amanatnya saat pelaksanaan Apel Gabungan ASN di Halaman Kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (02/11/2020).

Dalam kesempatannya Bupati Puncak Jaya menyayangkan tindakan aksi protes dari sekelompok masyarakat beberapa waktu lalu yang menuntut pengangkatan Sekretaris Daerah. Menggapai hal tersebut dirinya menegaskan bahwa terlebih dahulu memahami Undangan-undang ketentuan ASN yang berlaku baru protes.

Bupati secara tegas menjelaskan bahwa Seleksi JPTP Sekda yang sedang dilaksanakan sudah mengikuti aturan yang berlaku sesuai Undangan-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Fungsi dan peran tim pansel sudah sangat jelas yang beranggotakan Pejabat Provinsi Papua dan akademisi serta tokoh intelektual Papua yakni melakukan seleksi Calon Sekda sesuai dengan ketentuan aturan berlaku.

"Dalam Undang-undang dikatakan bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPK) wajib mengusulkan nama – nama ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi oleh tim Pansel,"jelasnya.

Dirinya menambahkan, Bupati sudah mengajukan 5 nama sesuai syarat baik kepangkatan minimal dan berkas lainnya. Namun setelah melalui beberapa tahapan seleksi baik Tes psikologi, Tes Akademik hanya 3 kandidat nama dengan peringkat nilai tertinggi yang akan diajukan kepada KASN (Jakarta) untuk diperiksa ulang sebelum dinyatakan siapa yang layak untuk dilantik menjadi Sekretaris Daerah defenitif.

Pihaknya mengakui telah mengajukan ke Menpan untuk selanjutnya ditetapkan, jika tidak maka pihak KASN akan mengambil alih prosesnya. Menurutnya mekanisme tersebut dilindungi UU dan sudah final dan siapa saja yang memenuhi syarat dan lulus seleksi berhak menduduki jabatan itu.

“Sebenarnya semua Pejabat Eselon II sudah memenuhi syarat dengan pangkat minimal IV.b untuk mengikuti seleksi namun karena terlalu banyak hanya pejabat eselon II dengan golongan IV/c yang direkomendasikan sebanyak 5 orang untuk mengikuti seleksi tersebut,”ungkapnya. 

Ia juga menegaskan, aturan seperti ini tidak hanya berlaku di satu daerah saja tetapi diseluruh daerah yang mencakup wilayah NKRI juga memberlakukan hal yang sama.

"Jadi jangan sekali-kali kita tidak mengerti aturan atau pura pura tidak tahu lalu menjadi aktor provokasi yang menghasut masyarakat akibat ketidaktahuan akan aturan yang berlaku. Ini urusan birokrasi jangan dicampur aduk, urusan pemerintahan tidak boleh dikait-kaitkan dengan urusan manapun," tegasnya. 

Lanjut Bupati, terkadang karena kepentingan, tokoh-tokoh yang tidak bertanggungjawab yang sering menghasut dan membenturkan masyarakat yang tidak tahu aturan dengan mengangkat isu sensitif seperti ini. Oleh karena itu seluruh ASN terutama Pejabat Eselon II wajib membaca dan mengerti undang-undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 113 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Saya juga mantan Sekda, saya tidak pernah membentuk tim sukses atau apapun itu untuk menjadi Sekda. Karena pengangkatan sekda tidak pakai tim sukses dan itu bukan jabatan politik. Sebagai contoh saya merupakan orang ke 8 yang mengikuti seleksi JPTP Sekda saat itu, setelah melalui beberapa tahapan dan mendapat nilai yang tertinggi maka saya dinyatakan layak dan dilantik menjadi sekda,"bebernya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024