SUARA INDONESIA

Mulai Besok Ngawi Terapkan PPKM, Warga Dilarang Gelar Hajatan

Ari Hermawan - 10 January 2021 | 19:01 - Dibaca 6.55k kali
Pemerintahan Mulai Besok Ngawi Terapkan PPKM, Warga Dilarang Gelar Hajatan
Bupati Ngawi Budi Sulistyono (Kanang) saat memberikan arahan kepada seluruh OPD. (Foto: dok. Suara indonesia)

NGAWI - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merilis 11 kabupaten dan kota yang masuk kategori Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

11 kabupaten kota diantaranya adalah Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Batu, Lamongan, Ngawi, Blitar serta Kota Madiun, Kabupaten Madiun dan Kota Malang serta Kabupaten Malang.

Empat kriteria pembatasan kegiatan diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen), tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14 persen) serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Bupati Ngawi Budi Sulistyono mengatakan semakin tingginya yang terpapar positif Covid-19 menjadikan Ngawi masuk kategori PPKM yang diterapkan oleh Pemprov Jatim.

"PPKM sudah kita bahas semalam, semakin banyaknya jumlah yang positif Covid-19, Ngawi harus memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat salah satunya hajatan," jelas Bupati Ngawi kepada awak media, Minggu (10/1/2021)

Tokoh politik senior PDI Perjuangan yang akrab disapa Kanang mengatakan, tak hanya hajatan yang dilarang, jam operasional pun juga dibatasi.

"Kegiatan warga berupa hajatan yang  pasti kita larang, dan pembatasan jam operasional seperti toko, swalayan, pedagang kaki lima (PKL) semua kita batasi, yakni maksimal jam 9 malam mereka sudah harus tutup," tegas Kanang.

Lanjut Kanang beralasan, hal ini dilakukan guna menghindari penyebaran virus korona yang semakin meluas, pemda pun juga akan memberlakukan pembatasan bagi ASN.

"Untuk ASN eselon 3 kebawah hingga staff berasal dari luar Ngawi WFH (Work For Home), eselon 2 sebatas keperluan, jika itu dirasa penting diperbolehkan masuk kantor, pembatasan jam kerja pun juga kita lakukan," pungkas Kanang.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024