SUARA INDONESIA

Pemkot Batu Bentuk Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan

Nuril Ayni (mg-103) - 19 February 2021 | 15:02 - Dibaca 1.88k kali
Pemerintahan Pemkot Batu Bentuk Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Rapat Virtual Evaluasi PPKM Mikro. (Foto: Diskominfo)

KOTA BATU - Peningkatan kasus pandemi Covid-19 setiap harinya, menyebabkan dikerluarkannya kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Setelah berakhirnya masa ketentuan PPKM jilid I dan II, upaya penekanan kasus Covid-19 dilanjutkan dengan dilaksanakan PPKM Mikro di Jawa Timur.

Dari hasil PPKM jilid I dan II ternyata mampu menekan angka penyebaran Covid-19. Sedangkan untuk PPKM Mikro juga dinilai cukup efektif. Hal tersebut diketahui dari hasil rapat virtual evaluasi PPKM Mikro yang digelar pada Kamis (18/02/2021) lalu.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) V Brawijaya, Brigjen TNI Agus Setiawan, bersama Sekda Pemprov Jatim, Wakapolda Jatim, dan Kepala Daerah se-Jawa Timur.

Sedangkan dari Kota Batu, Rapat tersebut diikuti oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Sekda Kota Batu Zadim Efisiensi serta Kepala OPD di Pemkot Batu.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengeluarkan Surat Edaran ( SE) Nomor 440 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Untuk kategori yang tertulis dalam surat edaran tersebut, Zona Hijau adalah tidak adanya kasus Covid-19 dalam hitungan per-RT.

Zona Kuning adalah ketika terdapat 1 hingga 5 rumah yang teridentifikasi tertular Covid-19. Zona Oranye apabila terdapat 6 sampai 10 rumah dan kategori Zona Merah adalah dengan kasus Covid-19 lebih dari 10 rumah.

Meskipun Kota Batu tidak lagi masuk dalam kategori Zona Merah maupun Oranye, Pemkot Batu bersama TNI/Polri tetap melakukan pengawasan intensif terhadap peran posko dari kampung tangguh yang telah tersebar disetiap desa atau kelurahan di Kota Batu.  

Pemkot Batu menilai bahwa pergerakan dari angka kasus Covid-19 dapat berubah sewaktu-waktu, hingga tindakan tersebut perlu dilakukan.

“Antara zonasi hijau, kuning, orange, merah itu pergerakannya sangat cepat sekali ketika kita tidak membuat aturan, rambu-rambu, syarat-syarat yang ketat," kata Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Jumat (19/02/2021).

Dewanti Rumpoko menambahkan, meskipun Kota Batu tidak dalam kategori Oranye dan Merah, protokol tersebut perlu untuk tetap dilakukan mengingat bahwa kasus Covid-19 di Kota Batu cukup tinggi. Yakni mencapai 106 pasien dari 1.253 kasus, dengan 19 aktif dan 1.128 sembuh.

Hal tersebut dikarenakan masih banyak masyarakat yang takut untuk memeriksakan diri ke rumah sakit. Masyarakat memilih untuk mengobati diri di rumah masing-masing tanpa mengetahui apakah mereka sedang tertular Covid-19 atau tidak.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Nuril Ayni (mg-103)
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024