SUARA INDONESIA

Pasien Terpapar Covid-19 Wajib Isolasi Mandiri di Asrama

Rudi Yuni - 23 February 2021 | 17:02 - Dibaca 552 kali
Pemerintahan Pasien Terpapar Covid-19 Wajib Isolasi Mandiri di Asrama
Rapat Koordinasi Forkopimda

TRENGGALEK - Pasien yang terpapar Covid-19 tidak diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah.

Melalui kesepakatan seluruh jajaran Forkopimda Trengggalek, pasien konfirm wajib melakukan isolasi mandiri di Asrama Covid-19 (Ascov).  

PLH Bupati Trenggalek Joko Irianto dalam hal ini menyampaikan, semua harus menegaskan bahwa pentingnya sinergitas tiga pilar dalam upaya penanganan pandemi Covid 19. 

Menurutnya, dengan sinergi yang baik dan langkah-langkah penanganan Covid yang sinkron dan selaras maka mudah untuk dievaluasi.

"Kita harus mempertahankan prestasi dalam menurunkan kasus aktif selama ini," ungkapnya, Selasa (23/2/2021).

Joko Irianto juga menambahkan, penurunan kasus aktif saat ini mencapai 336 kasus.

Ini merupakan sebuah prestasi yang patut dipertahankan. Sedangkan kasus positif aktif saat ini menyisakan 225 kasus. 

Bila dibandingkan pada puncak kasus pada Januari kemarin ada 541 kasus positif aktif, maka ada penurunan kasus aktif mencapai 336 kasus.

Sementara itu, dr. Saeroni selaku Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadinkes PPKB) menyambut baik penurunan kasus tersebut.

"Kita sepakat untuk mengoptimalkan fungsi Asrama Covid guna menekan kasus Covid-19," terangnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024