SUARA INDONESIA

Pemerintah Pusat Mulai Bayarkan Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Bener Purworejo

Agus Sulistya - 25 March 2021 | 14:03 - Dibaca 2.38k kali
Pemerintahan Pemerintah Pusat Mulai Bayarkan Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Bener Purworejo
Warga terdampak bendungan bener sedang menerima pembayaran ganti rugi lahan mereka

PURWOREJO - Ribuan warga pemilik lahan terdampak proyek pembangunan Bendungan Bener, kembali menerima uang ganti kerugian dari Pemerintah Pusat melalui LMAN (Lembaga Aset Negara), untuk pembayaran dilakukan di kantor Brantas, Desa Kemiri, Kecamatan Gebang, dan kantor Office Resort Bendungan Bener, Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (25/3/2021).

Pembayaran sendiri dilakukan selama sepekan mulai hari Kamis (25/3/2021) hingga Kamis (1/4/2021).

"Pemberian uang ganti kerugian yang dilaksanakan tanggal 25 Maret hingga 1 April 2021 ini, merupakan tahapan lanjutan dari musyawarah pada tanggal 17 Desember 2020 sampai 7 Januari 2021," kata Eko Suharto, selaku ketua pelaksana pengadaan tanah yang juga sebagai kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, saat ditemui di lokasi.

Disebutkan, penerima uang ganti kerugian ini diberikan kepada 643 orang dengan jumlah 1.139 bidang. Adapun total besaran uang ganti kerugian yang diberikan sebesar 244.772.112.044. 

"Yang di musyawarahkan ada 1.600an bidang tanah yang telah disepakati, yang sudah dibayar oleh LMAN ada 150 yang 4 kembali dan sisanya 1.500an bidang tanah, nah dari 1.500an itu yang turun dari LMAN setelah melalui proses ada 1.139. Nanti akan ada lagi pada tahap selanjutnya," jelasnya. 

Dijelaskan, dari 1.139 bidang tanah, dimungkinkan belum semua pemilik lahan bisa mendapatkan pancairan. Terlebih dengan data pemilik lahan yang telah meninggal dan perlu adanya pemberkasan ulang untuk dilimpahkan kepada ahli waris agar bisa mendapatkan ganti kerugian. 

"Dalam perjalanan kan ada yang meninggal kan harus diulang lagi dari ahli warisnya maka harus adq pemberkasan lagi karena tidak bisa langsung disisipkan begitu saja, karena sudah aturan dari sana. Maka dari 1.139 mungkin akan berkurang dari mendapatkan ganti kerugian ini," ujarnya.

Disampaikan, pembangunan proyek bendungan Bener, sesuai SK Gubernur Jawa Tengah no 590/41 tahun 2018 tanggal 7 Juni 2018, dan perpanjangan SK Gubernur Jawa Tengah no 539/29 tahun 2020 tanggal 5 juni 2020, lokasi yang dibangun melibatkan sejumlah desa diantaranya desa Ngaris, Limbangan, Guntur, Kemiri, Tedin, Karangsari, Bener, Kedungloteng, dan Wadas. Namun dalam realisasi inventarisasi pengadaan tanah belum termasuk Wadas.

"Instansi yang memerlukan tanah afalah BBWSO Yogyakarta, luas bidang tanah yang diperlukan kurang lebih 445,794 hektar/ 4200 bidang. Masih perlu didorong upaya percepatan pelaksanaan pengadaan tanahnya mengingat penetapan lokasi (SK Gunernur) akan berakhir pada tanggal 5 juni 2021," pungkasnya. (Widarto)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024