SUARA INDONESIA

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Purworejo Ditunda

Agus Sulistya - 27 March 2021 | 20:03 - Dibaca 1.62k kali
Pemerintahan Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Purworejo Ditunda
Plh Kepala Dinpermades Kabupaten Purworejo, Ganis Pramudito (tengah)

PURWOREJO - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, gagal dilaksanakan pada 3 Mei 2021 mendatang karena masih ada 2 Desa yang dinyatakan belum memiliki calon Kades dan belum lengkap persyaratanya.

Untuk menyikapi hal tersebut Pemkab Purworejo kembali memperpanjang masa pendaftaran calon Kades dan mengubah jadwal pelaksanaan.

"Sesuai Surat Keputusan Bupati Purworejo nomor 100.18/160/2021 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Purworejo nomor 160.18/569/2021 tentang penetapan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Purworejo tahun 2021, yang semula akan dilaksanakan pada 3 Mei 2021, diganti pelaksanaanya pada 9 Juni 2021," ungkap Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo, Ganis Pramudito, saat dikonfirmasi melalui telepon selular oleh kontributor suaraindonesia co.id, Sabtu (26/3/2021).

Disebutkan, 2 Desa yang dinyatakan belum memiliki calon Kades dan belum melengkapi berkas persyaratan calon Kades yaitu Desa Sumbersari Kecamatan Banyuurip dan Desa Benowo Kecamatan Bener, Kemudian untuk waktu perpanjangan pendaftaran calon kades di 2 Desa itu akan dilaksanakan pada 29 Maret 2021 hingga 26 April 2021. 

"Untuk Desa Sumbersari karena calon kades ada yang meninggal, dan untuk Desa Benowo, setelah dilakukan penelitian berkas ada syarat yang belum sesuai, yaitu persyaratan surat keterangan kesehatan yang seharusnya di mintakan dari rumah sakit milik pemerintah, dilakukan di rumah sakit swasta dan itu tidak dipakai, dan menjadikan bakal calon dinyatakan gagal. Desa yang hanya memiliki bakal calon kurang dari dua maka diperlanjang masa pendaftaranya, artinya calon tunggal tidak boleh dalam pilkades serentak kali ini," jelasnya.

Disampaikan, secara regulasi pada pendaftaran calon Kades yang berlaku sebelumnya, yaitu pada tanggal 1 hingga 10 Februari 2021, 40 Desa dinyatakan telah lengkap pendatftaranya, namun 3 Desa belum, karena ada yang masih kosong dan belum lengkap, maka pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 12 Maret 2021.

"Selama perpanjangan boleh dilakukan pendaftaran bakal calon baru, melengkapi dan atau membetulkan berkas bakal calon," ujarnya. 

Setelah dilakukan penelitian, lanjutnya, baru akan ditetapkan bakal calon yang memenuhi persyaratan pada 7 Mei 2021 dan setelah dilakukan seleksi tambahan baru dilakukan penetapan bakal calon menjadi calon Kepala Desa dan penentuan nomor urut pada 19 mei 2021. Setelah dilakukan pencetakan surat suara lalu kampanye pada 31 Mei sampai 3 juni 2021 lalu memasuki masa tenang baru dilaksanakan pemungutan suara serentak pada 9 juni 2021. 

"Setelah selesai dan dilakukan laporan hasil serta pengarahan dan penerbitan keputusan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih, baru akan dilantik dan pengambilan sumpah janji Kepala Desa terpilih pada 30 juni 2021," pungkasnya. (Widarto)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024