SUARA INDONESIA

Pengangguran di Gresik Tinggi, Dewan Siapkan Ranperda Ketenagakerjaan

Syaifuddin Anam - 29 March 2021 | 16:03 - Dibaca 1.19k kali
Pemerintahan Pengangguran di Gresik Tinggi, Dewan Siapkan Ranperda Ketenagakerjaan
Anggota DPRD Gresik, Noto Utomo melakukan public hearing dengan masyarakat

GRESIK - Wakil rakyat di Gresik banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Salah satunya soal angka pengangguran yang cukup tinggi.

Hal itu dinilai tidak sebanding dengan banyaknya industri yang berdiri di Kota Pudak. Mereka ingin penyerapan tenaga kerja lokal menjadi prioritas.

Keluhan itu muncul saat public hearing yang diselenggarakan kalangan anggota DPRD Gresik dalam rangka penyusunan regulasi, kebijakan, pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

"Warga lokal harus diutamakan sebagai tenaga kerja," kata H Mustakim, warga Dusun Pereng Kulon, Desa Melirang, Kecamatan Bungah.

Tidak hanya itu, dia juga berharap pekerja dari kalangan perempuan tidak diikut sertakan pada shif malam. Hal ini bisa mengganggu keamanan pekerja perempuan. 

"Ya kalau bisa, harapan kami sebagai masyarakat seperti itu," kata Siti Zainab, warga setempat.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Gresik, Noto Utomo mengaku sudah menampung semua aspirasi tersebut. Nanti, akan diplenokan dengan Komisi IV.

Pihaknya terus berupaya keras mendorong penyerapan tenaga kerja supaya maksimal. Minimal, 50 persen memprioritaskan warga lokal untuk kebutuhan tenaga kerja.

"Semoga nantinya bisa bermanfaat bagi para pencari kerja di Kabupaten Gresik," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut, Senin (29/3/2021).

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda menyebut pentingnya informasi ketenagakerjaan yang harus diberikan pada masyarakat hingga ketingkat bawah. 

"Akses lowongan pekerjaan secara terbuka, sangat penting bagi masyarakat terutama para pencari kerja. Untuk itu, kami bakal tuangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dengan bertujuan untuk melindungi para pekerja lokal," ujar Huda sapaan akrabnya, Senin (29/3/2021).

Dijelaskan, didalam Perda tersebut akan mewajibkan setiap perusahaan di Kabupaten Gresik, untuk menerima pekerja lokal sebanyak 50 persen dari kebutuhan perusahaan.

"Agar apa yang ada didalam Perda, nantinya benar-benar tepat sasaran. Kami masih mencari regulasi cara memenuhi kebutuhan perusahaan, terkait kemampuan pekerja yang dibutuhkan," imbaunya.

Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim menyatakan, pihaknya  membutuhkan masukan atau pendapat dari masyarakat terkait persoalan pengangguran agar tidak terus meningkat jumlahnya.

"Lewat Publik Hearing, kami berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Gresik Tahap I tahun 2021 terkait pengangguran bisa terakomodir," ujarnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024