TRENGGALEK - Ditjen Bina Pembangunan Desa Kementerian Dalam Negeri RI wacanakan sistem e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Menanggapi hal itu, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menyampaikan bahwa jika itu sudah menjadi aturan akan dilakukan tindaklanjut.
Lanjutnya, meski harus ada Perda terkait Pilkades dan memasukkan e-voting menjadi salah satu opsi, nanti harus di tindaklanjuti.
"Akan segera kita realisasikan karena dengan e-voting nanti juga semakin mudah dalam rangka melakukan evaluasi pasca Pilkada," tutur Gus Ipin, saat melakukan pemantauan Pilkades, Sabtu (3/4/2021).
Gus Ipin juga menerangkan bahwa dalam pelaksanaan Pilkades, biasanya ada gugatan-guagatan yang membutuhkan bukti. Seperti kecurangan atau surat suara berlebih.
Jika sistem e-voting berbasis NIK atau DPT nanti diterapkan, tentunya nanti dapat menghindari perselisihan tersebut.
Mungkin untuk menindaklanjuti itu butuh satu hal yang terpenting yakni cyber security.
"Nanti tinggal masalah cyber security-nya seperti apa. Karena harus masuk dalam kajian," ucapnya.
Menurutnya, jika melihat sistem dari Kemendagri, apakah bisa diadopsi seratus persen atau perlu penyempurnaan masih perlu kajian.
"Karena tidak semua daerah memiliki akses internat dan sebagainya, bahkan ada juga yang kawasan blank spot," jelas Gus Ipin.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Wildan Muklishah |
Komentar & Reaksi