SUARA INDONESIA

6 Sampai 17 Mei 2021, Pemkab Bondowoso Mulai Antisipasi Kedatangan PMI/WNI

Bahrullah - 28 April 2021 | 09:04 - Dibaca 1.41k kali
Pemerintahan 6 Sampai 17 Mei 2021, Pemkab Bondowoso Mulai Antisipasi Kedatangan PMI/WNI
Irwan Bachtiar Rahmat Wakil Bupati Bondowoso saat memberikan keterangan pers pada sejumlah awak media (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Terhitung mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, mulai mengantisipasi kedatangan Pekerja Migran Indonesia/Warga Negara Indonesia (PMI/WNI) dari luar negeri, sebagai bentuk larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Diprediksikan ada sekitar 400 warga Bondowoso yang resmi tercatat berada di luar negeri. Namun tidak bisa dipastikan, apakah mereka akan pulang ke tanah air atau tidak.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Irwan Bachtiar Rahmat Wakil Bupati Bondowoso, saat acara rapat koordinasi teknis larangan mudik dan kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di ruang rapat Shaba Bina I Pemkab Bondowoso, Selasa (27/4/2021).

Wabup Irwan melanjutkan, selain kedatangan PMI/WNI pemerintah juga mewaspadai kedatangan warga negara asing (WNA) melalui Bandara Internasional Juanda.

"kita mengantisipasi mereka bisa-bisa diprediksikan pulang yang kontraknya sudah habis," jelasnya.

Wabup Irwan mengungkapkan, pemerintah menyiapkan titik  karantina di Asrama Haji Surabaya selama dua hari, bagi mereka para pekerja migran yang memaksakan diri untuk mudik.

Wabup Irwan menyampaikan, mereka yang dikarantina akan diswab terlebih dahulu, jika hasilnya negatif, mereka akan dipulangkan ke daerah masing-masing, namun tetap melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Kita melakukan penjemputan. SOPnya tiga hari kita harus melakukan karantina terhadap mereka. Tadi disepakati di Akper tempat karantinanya," lanjutnya.

Namun sebaliknya kata Irwan, jika hasil swab menunjukkan hasil positif, mereka tidak bisa langsung pulang ke rumahnya, melainkan harus masuk dulu ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut.

Adapun, upaya pengetattan larangan mudik di Kabupaten Bondowoso mengikuti rayonisasi titik penyekatan yang telah ditentukan. Bondowoso masuk dalam Rayon III, bersama Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, Jember dan Lumajang. Terdapat dua titik penyekatan Rayon III yakni di perbatasan Lumajang-Probolinggo dan Situbondo-Probolinggo. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024