Blitar - Bupati Blitar Rini Syarifah menegaskan bahwa, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blitar yang meninggalkan jam kantor saat hari kerja wajib dikenai sanski sesuai dengan peraturan berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Rini seusai melaksanakan inspeksi mendadak paska libur perayaan Idul Fitri 1442 H di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (18/05/2021) siang.
"Saat berkunjung ke Dinas Sosial, saya terkejut karena hampir sebagian besar pegawainya tidak ada di kantor katanya ada acara diluar. Padahal ini kan jam kerja, seharusnya apapun urusannya jangan sampai ditinggalkan seperti ini," ujar Bupati Rini kepada Suara Indonesia Selasa.
Rini menjelaskan, sebagai seorang abdi negara harus bisa bersikap disiplin dan profesional dalam bekerja. Jangan sampai memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat karena tentunya akan berimbas negatif kepada pemerintah daerah.
"Pastinya nanti kita berikan sanski tegas bagi ASN yang melanggar peraturan, lantaran waktu jam kerja harus berada di dalam kantor menyelesaikan pekerjaan, bukannya seenaknya sendiri keluar kantor tanpa izin," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi Suara Indonesia Selasa, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Blitar, Mashudi mengatakan, mengenai temuan itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya khususnya terkait sanksi yang diberikan.
Sebagai informasi, hari kedua inspeksi mendadak, Bupati Blitar Rini Syarifah berkunjung ke kantor Dinas Pertanian, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Perkim dan Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Wildan Muklishah |
Komentar & Reaksi