BANYUWANGI - DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar atas diajukannya 4 (empat) Rancangan peraturan daerah atau Raperda.
Keempat Raperda dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Raperda perubahan keempat Perda No.12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum. Raperda pencabutan Perda No. 7 tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan serta Raperda perubahan Perda No. 3 tahun 2017 tentang Perengkat Desa.
Rapat paripurna dilaksanakan secara virtual terbatas menerapkan protokol kesehatan dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono,SH didamping H.M.Ali Machrus,S.HI dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Sedangkan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani beserta jajaran mengikuti rapat paripurna dari Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Kamis (22/07/2021).
Dalam nota pengantar Raperda RPJMD tahun 2021-2026, Bupati Ipuk menyampaikan, RPJMD Banyuwangi merupakan bagian yang terintegrasi dengan RPJMD provinsi dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Raperda RPJMD Banyuwangi tahun 2021-2026 telah melalui serangkaian proses yang panjang dan telah dikonsultasikan kepada Pemerimtah Provinsi Jawa Timur dan Kanwai Kementerian Hukum dan HAM Jatim.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan, “Saya mohon saran, masukan dan kritik konstruktif anggota dewan untuk penyempurnaan raperda RPJMD ini , “ ucap Bupati Ipuk.
Menurutnya paska ditetapkannya raperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026 menjadi Peraturan daerah atau Perda. Maka secara substansi Raperda RPJMD menjadi pedoman dalam memberikan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah dan kebijakan pembangunan Banyuwangi untuk 5 (lima) tahun kedepan.
“Visi kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi visi pembangunan daerah yang menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mewujudkannya, yaitu, Banyuwangi Yang Semakain Maju,Sejahtera dan Berkah ," ucapnya.
Selanjutnya untuk memudahkan penyusunan arsitektur kinerja pembangunan, maka misi Kepala Daerah dilakukan penyesuaian menjadi misi pembangunan daerah dengan tidak menghilangkan makna dan substansi misi Kepala Daerah sebagai janji politik saat Pilkada.
Nota penjelasan raperda perubahan Perda tentang Retribusi Jasa Umum, Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, didalam penyusunan Raperda yang diatur adalah penambahan obyek retribusi di bidang mikrobiologi pada Laboratorium Kesehatan daerah Banyuwangi.
Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Dan perubahan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Sementara untuk nota pengantar Raperda perubahan Perda tentang perangkat desa, ada beberapa ketentuan yang dihapu dan diubah.
Sedangkan dalam nota pengantar raperda pencabutan Perda tentang penataan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan didasarkan atas ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 2018 yang telah mengamanatkan bahwa lembaga kemasyarakatan desa maupun kelurahan akan diatur dengan Peraturan Bupati.
Usai penyampaian nota pengantar empat Raperda usulan eksekutif ini, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Surya Eka Aditama |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi