SUARA INDONESIA

PPKM Dilanjutkan, Ini Syarat Perjalanan KA di Daops 8 Surabaya

Widiarto - 10 August 2021 | 14:08 - Dibaca 1.02k kali
Pemerintahan PPKM Dilanjutkan, Ini Syarat Perjalanan KA di Daops 8 Surabaya
Sejumlah pelanggan KAI Daops 8 Surabaya akan melakukan perjalanan di Stasiun Gubeng. (Foto: Humas KAI Daops 8 Surabaya)

SURABAYA - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. PT KAI Daerah Operasional (Daops) 8 Surabaya telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan per Selasa (10/8/2021).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, pada prinsipnya PT KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah melanjutkan PPKM level 4 Jawa-bali pada 10-16 Agustus 2021.

"Kami kembali melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA dan juga persyaratan calon pelanggan," kata Luqman lewat siaran pers yang diterima suaraindonesia.co.id, Selasa (10/8/2021).

Menurut Luqman, penyesuaian itu untuk mengakomodir para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Persyaratan melakukan perjalanan sesuai SE Kemenhub no.58 tahun 2021. Calon pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi," tegasnya.

Pelanggan tersebut tetap bisa berangkat apabila memiliki kebutuhan mendesak. Tentu dengan melampirkan surat keterangan.

"Seperti dari RT/RW, rumah sakit, sekolah, atau lainnya," sebut Luqman.

Pembatasan tersebut, kata Luqman, bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak.

"Persyaratan perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal berbeda," ucap Luqman.

Untuk KA jarak jauh, pelanggan diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama; membawa bukti hasil negatif RT-PCR paling tidak 2x24 jam terakhir atau RT-Antigen setidaknya 1x24jam; dan pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.

"Pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin; serta pelanggan di bawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen," beber Luqman.

Sementara untuk persyaratan pelanggan KA Lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal.

"Hal itu dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan," ungkapnya.

Pelanggan KA Lokal juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen.

"Jika kedapatan pelanggan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan, dan tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Luqman.

Selain itu, demi menerapkan penerapan jaga jarak, KAI hanya menjual 70 persen dari total maksimal tempat duduk . 

"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," pungkas Luqman. (amj)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024