PROBOLINGGO - Sehari usai penetapan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan, Wakil Bupati Probolinggo (Wabup) A. Timbul Prianjoko ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo.
Penunjukan itu dilakukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa (31/08/2021) melalui penyerahan Surat Perintah Tugas Nomor: 131/1005/011.2/2021.
Plt. Bupati Probolinggo, A. Timbul Prihanjoko menyebut akan melakukan langkah awal dengan meneruskan agenda atau pekerjaan bupati sebelumnya seperti KUA PPAS APBD 2022.
"Mudah-mudahan kepercayaan ini bisa saya jalankan dengan baik dengan sisa waktu dari pemerintahan ibu bupati. Tadi pesan ibu Gubernur agar langsung 'lari kencang'," ungkapnya.
Tetkait kasus yang menjerat belasan ASN termasuk camat di Pemkab Probolinggo, dikatakannya tentu menyebabkan kekosongan jabatan.
Untuk menata kembali posisi tersebut, ia akan melakukan konsolidasi dengan Sekda Kabupaten Probolinggo dan jajaran lainnya.
"Tadi kami sudah mengawali konsolidasi, teknisnya biar pak sekda, PMD dan beberapa pejabat lain. Karena saat ini kami juga fokus mengembalikan kepercayaan rakyat Probolinggo," ujarnya.
Penunjukan Wabup sebagai Plt. Bupati Probolinggo sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah.
Pasal 65 point ke dua berbunyi; Dalam hal kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Diberitakan sebelumnya Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suami, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI terjaring OTT KPK dugaan kasus suap jual beli jabatan penjabat kades di Kabupaten Probolinggo.
KPK kemudian menetapkan keduanya dan 20 ASN Pemkab Probolinggo lainnya sebagai tersangka.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi