MUKOMUKO- Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini akan menggelar Pilkades serentak di 47 desa didaerah itu. Pelaksaanaan Pilkades serentak dijadwalkan pada 1 November 2021 mendatang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) salah satu syarat bagi yang ingin menjadi bakal calon Kades di 47 Desa yang akan menggelar Pilkades tersebut.
Hingga kabar ini diturunkan. Polres Mukomuko, Polda Bengkulu telah mengeluarkan sekitar 55 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades).
"Bacakades di Kabupaten Mukomuko sudah banyak yang bikin SKCK. Kurang lebih sudah ada 55," kata Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, melalui Kasat Intelkam Polres Mukomuko Polda Bengkulu, IPTU Aswani Kuncoro, ketika dikonfirmasi Suaraindonesia.co.id, Kamis (9/9/2021).
Lebih lanjut Ia mengatakan, persyaratan pembuatan SKCK bagi Bacakades sama seperti masyarakat pada umumnya. Namun, ada beberapa yang perlu dilakukan pengecekan seperti rekam jejak yang ditelusuri pihak Reskrim dan Intel.
"Hal itu dilakukan agar rekam jejaknya benar-benar diketahui," kata dia.
Selain itu, para Bacakades juga diberikan arahan dan imbauan persoalan pada Pilkades itu sendiri seperti taat pada penerapan protokol kesehatan.
"Kemudian juga harus menjaga kondusifitas saat Pilkades. Nah himbauan dan arahan tersebut kita berikan kepada Bacakades ini sembari nunggu SKCK keluar agar hal-hal yang tidak diinginkan bisa dihindari," ujar dia.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Robianto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi