SUARA INDONESIA

Wajib Vaksin Covid-19, Jika Ingin Mendapatkan Pelayanan Publik di Bojonegoro

Aji Susanto - 22 November 2021 | 11:11 - Dibaca 906 kali
Pemerintahan Wajib Vaksin Covid-19, Jika Ingin Mendapatkan Pelayanan Publik di Bojonegoro
Humas Pemkab Triguno Sudjono Prio ketika ditemui di ruang kerjanya

Bojonegoro - Kewajiban vaksinasi covid-19 menjadi suatu syarat guna mendapatkan pelayanan publik di kota Angling Dharma.

Humas Pemkab Triguna Sudjono Prio ungkapkan, jika kewajiban itu berdasarkan surat edaran dari bupati menindaklanjuti peraturan Presiden.

"Inti peraturan presiden, bahwa vaksinasi diperlukan untuk penanggulangan covid-19," bebernya Senin (22/11/2021).

Diungkapkan, jika ada empat item peraturan yang harus dijalankan oleh seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik.

1. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik harus wajib menunjukkan kartu vaksin publik atau bukti telah melakukan vaksin covid-19.

2. Masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran/penerima vaksin covid-19, tapi tidak melaksanakan bakal dikenakan sanksi administratif.

3. Kepala OPD atau penyelenggara pelayanan publik agar melaksanakan ketentuan dalam surat edaran.

4. Bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta vaksinasi covid-19, harus dibuktikan dengan surat keterangan Dokter, Puskesmas atau Dokter Rumah Sakit.

 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aji Susanto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024