Bojonegoro - Kewajiban vaksinasi covid-19 menjadi suatu syarat guna mendapatkan pelayanan publik di kota Angling Dharma.
Humas Pemkab Triguna Sudjono Prio ungkapkan, jika kewajiban itu berdasarkan surat edaran dari bupati menindaklanjuti peraturan Presiden.
"Inti peraturan presiden, bahwa vaksinasi diperlukan untuk penanggulangan covid-19," bebernya Senin (22/11/2021).
Diungkapkan, jika ada empat item peraturan yang harus dijalankan oleh seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik.
1. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik harus wajib menunjukkan kartu vaksin publik atau bukti telah melakukan vaksin covid-19.
2. Masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran/penerima vaksin covid-19, tapi tidak melaksanakan bakal dikenakan sanksi administratif.
3. Kepala OPD atau penyelenggara pelayanan publik agar melaksanakan ketentuan dalam surat edaran.
4. Bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta vaksinasi covid-19, harus dibuktikan dengan surat keterangan Dokter, Puskesmas atau Dokter Rumah Sakit.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi