SUARA INDONESIA

Pemkab Berencana Bangun Hotel Bintang 3 dengan Hutang, DPRD Purworejo Beri Rekomendasi 

Widiarto - 24 November 2021 | 19:11 - Dibaca 2.60k kali
Pemerintahan Pemkab Berencana Bangun Hotel Bintang 3 dengan Hutang, DPRD Purworejo Beri Rekomendasi 
Penandatanganan bersama Bupati dan DPRD Hasil Pembahasan Atas Rencana Peraturan Daerah, tentang APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Purworejo, pada Rabu (24/11/2021). 

PURWOREJO - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo akan membangun hotel bintang 3 ditengah kota Purworejo hingga terjadi polemik menjadi pembahasan penting dalam Rapat Paripurna Penyampaian Akhir Bupati Purworejo Terhadap Laporan Badan Anggaran DPRD tentang Hasil Pembahasan Atas Rencana Peraturan Daerah, tentang APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Purworejo, pada Rabu (24/11/2021). 

DPRD memberikan rekomendasi perihal permohonan persetujuan pinjaman anggaran terkait rencana pembangunan hotel bintang 3 tersebut. 

Berdasarkan Surat Bupati Purworejo Nomor 910 /8821/2021 perihal Permohonan Persetujuan Pinjaman oleh DPRD serta  Berdasarkan Kesepakatan Bersama Antara Pemda Purworejo dan DPRD Purworejo  Nomor 910/24/2021 tertanggal 29 Juli 2021 tentang Pinjaman Daerah untuk Pembangunan Hotel bintang 3 di Purworejo dijelaskan bahwa pinjaman daerah itu untuk menutup kekurangan dana pembangunan Hotel Purworejo. Maksimal senilai Rp 50 Miliar dengan jangka waktu pinjaman paling lama 36 bulan. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 daerah yang melakukan pinjaman harus mengajukan pertimbangan ke Mendagri, salah satu syaratnya pengajuan pertimbangan tersebut yakni persetujuan DPRD dengan sejumlah ketetapan. Diantaranya keputusan DPRD terkait pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022, Risalah Rapur terkait Persetujuan Pinjaman Daerah Tahun 2022 dan  Resensi Rapur.

Adapun isi rekomendasi Badan Anggaran DPRD Purworejo diantaranya pembangunan hotel bisa dilaksanakan sepanjang permasalahan pemindahan SD Sebomenggalan diselesaikan. Rencana pembangunan SD Sebomenggalan dan SD Kepatihan juga harus masuk prioritas di tahun 2023. Pemda juga harus memastikan Detail Engineering Design (DED) pembangunan hotel sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang berlaku. Proses kerjasama dengan pihak ketiga calon pengelola hotel, eksekutif wajib berkonsultasi dengan DPRD.

Ketua Fraksi Partai NasDem yang juga sebagai anggota Komisi IV DPRD yang membidangi masalah pendidikan, Muhammad Abdullah mengatakan, terkait permohonan pinjaman tersebut pihaknya menyatakan setuju tetapi ada beberapa yang menjadi pertimbangan, diantaranya pemindahan SD Sebomenggalan tidak dilaksanakan sebelum hotel dibangun. Sementara dari sisi waktu, periode jabatan Bupati akan berakhir di tahun 2024, dengan jangka waktu pinjaman maksimal 36 bulan dikhawatirkan Bupati akan meninggalkan warisan hutang kepada masyarakat Purworejo di kemudian hari.

"Sebetulnya ini bentuk kepedulian kami kepada Bupati, agar tidak melanggar regulasi dan bisa menyelesaikan masa jabatan dengan tidak meninggalkan hutang. Sebab sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Pemda hanya dapat mengajukan hutang paling lama sampai masa jabatan kepala daerah berakhir. Jika masa jabatan bupati sampai 2024, maka maksimal ya 24 bulan bukan 36 buluan," jelas Abdullah.

Dikatakan, hingga saat ini, DED pembangunan hotel juga belum selesai, berapa anggaran yang dibutuhkan juga belum rigid, termasuk bagaimana perencanaan hotel itu akan dilaksanakan juga belum jelas. 

"Sekali lagi itu yang membuat saya menyatakan setuju dengan berat hati. Meskipun sebetulnya hanya ada dua opsi jawaban, setuju atau tidak setuju," katanya.

Terkait studi kelayakannya, tambah Abdullah, berdasarkan informasi yang didapat, hotel bintang 3 tersebut dirancang senilai Rp 81 Miliar lebih, namun dalam perencanaannya diproyeksikan dengan anggaran Rp 50 Miliar. 

"Sekali lagi sampai saat ini DPRD belum mendapat laporan tentang DED pembangunan hotelnya. Hotel mau dibangun dengan anggaran Rp 50 M bahkan Rp 100 M sekalipun sah sah saja. Tetapi DED harus jelas, dan DED harus selesai sebelum 2022," ujarnya.

Terkait pengelola, pihaknya minta eksekutif untuk konsultasi dengan DPRD. Pihak ketiga dalam hal ini adalah pihak yang akan mengelola hotel bintang 3 tersebut, bukan rekanan yang mengerjakan pembangunan hotel. 

Dewan juga meminta seleksi terbuka untuk menghindari kemungkinan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

"Kalau ini provit hotel ya harus dikelola dengan profesional, jangan sampai misalnya dikelola kerabat pejabat yang tidak profesional, itu misalnya. Intinya kami hanya ingin memastikan itu saja, sehingga hotel bisa profit bukan justru menimbulkan masalah dikemudian hari," bebernya.

Bupati Purworejo, Agus Bastian mengatakan, pihaknya sudah melayangkan jawaban tertulis terkait rekomendasi DPRD tersebut, melalui surat Nomor 633.2/842/ perihal Tanggapan Rekomendasi DPRD terkait Permohonan Pinjaman Pembangunan Hotel bintang 3 di Purworejo. Ada beberapa poin yang disampaikan, diantaranya penyelesaian masalah SD Sebomenggalan dan SD Kepatihan dianggarkan di APBD Perubahan 2022. 

Pembangunan SD Sebomenggalan dan SD kepatihan akan dilaksanakan tahun 2023, pada saat pembangunan KBM siswa SD Sebomenggalan tetap berada di lokasi sekolah saat ini. Sedangkan SD Kepatihan 2023 akan dipindahkan ke SD Kliwonan yang saat ini masih proses regrouping dengan SD Ngupasan. Pembangunan kedua SD terbut menjadi prioritas RKPD dan APBD tahun 2023. Terkait penyusunan DED Pembangunan Hotel sudah dilakukan seusai regulasi, Pemda juga sepakat dengan DPRD untuk berkonsultasi terkait pengelolaan hotel yang profesional.

"Jadi tidak masalah, wong kami kan niatnya membangun Purworejo agar lebih dinamis, kami membangun hotel juga bukan berarti mengesampingkan pendidikan, ya itu jelaslah!  pendidikan itu yang utama. Semuanya sudah bisa diselesaikan, sekolah juga sudah bisa dipindahkan di lokasi yang sama dekat kok cuma seberang jalan," katanya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024