SUARA INDONESIA

Wiski Dilantik Jadi Kades Antar Waktu Desa Cengkawak Rejo

Widiarto - 25 November 2021 | 18:11 - Dibaca 1.97k kali
Pemerintahan Wiski Dilantik Jadi Kades Antar Waktu Desa Cengkawak Rejo
Prosesi pelantikan kades antar waktu desa Cengkawakrejo

PURWOREJO - Imlais Wiski Bagasworo, pria kelahiran Lampung 25 September 1987, dilantik sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah.

Pelantikan Kades dilakukan langsung oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian di balai desa setempat, Kamis (25/11/2021).

Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar waktu dilaksanakan karena Kepala Desa definitif Desa Cengkawakrejo sebelumnya yakni Iman Subagyo, meninggal dunia dan menyisakan masa jabatan di atas satu tahun.

Bupati Purworejo Agus Bastian, mengatakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun  2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, dipilih kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

Dengan dasar tersebut, maka Desa Cengkawak Rejo melaksanakan pilkades antar waktu yang pelaksanaannya telah berjalan dengan lancar.

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada panitia tingkat desa, BPD dan juga kecamatan yang telah mengawal pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu sampai dengan pelantikan dengan baik,” ungkapnya.

Bupati berpesan kepada kepala desa yang terpilih untuk segera menyesuaikan diri terkait dengan tugas-tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala Desa mempunyai kedudukan sebagai pimpinan pemerintah desa yang dalam kedudukannya itu dibantu oleh perangkat desa dan bertanggungjawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Dalam menjalankan amanah, kepala desa dituntut bekerja tulus dan ikhlas dengan semangat tinggi dalam mewujudkan kemajuan dan merealisasikan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Kepala Desa juga menghadapi berbagai tantangan yang sangat berat, terutama terkait pengelolaan alokasi dana desa yang cukup besar serta harus disikapi secara bijaksana sesuai pertimbangan prioritas serta petunjuk teknis dan regulasi yang mengatur.

“Kepala Desa harus bekerja sesuai regulasi, dilarang melakukan penyimpangan dana desa, serta melakukan pungli maupun gratifikasi. Saya tidak ingin ada kades di Kabupaten Purworejo yang terjerat hukum karena penyelewengan dana desa ataupun hal-hal yang bertentangan dengan regulasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa konsolidasi internal perlu dilakukan kepala desa beserta dengan jajaran perangkat dan BPD, serta menyelaraskan kinerja dan program pembangunan desa dengan arah serta kebijakan pemerintah daerah.

Sehingga dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antar jajaran, desa dapat bersinergi dan mendukung program Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024