BATULICIN - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2020, tepatnya dari awal Januari hingga Desember 2020, pendapatan PBB sebesar Rp4,9 miliar.
Sementara sejak Januari hingga Oktober 2021 ini sudah tercatat di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanah Bumbu mencapai sebesar Rp4,9 miliar.
Hal ini seperti dikatakan Kepala Dinas BPPRD Tanbu, H Suhaldi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/11/2021).
"Pembayaran PBB sekitar dua hari ini mulai meningkat, dari Jumat hingga Senin 29 November 2021 ramai orang melakukan pembayaran," terangnya.
Menurut Suhaldi, masyarakat bisa saja melakukan pembayaran PBB melalui Indomaret, Kantor Pos, Bank Kalsel maupun Alfamart.
Suhaldi menjelaskan, terkait melonjaknya pembayaran PBB ini, karena adanya Surat Edaran Bupati bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Non ASN Tanah Bumbu diharuskan membayar PBB.
Berikut Surat Bupati Tanah Bumbu
Batulicin, November 2021
Kepada Yth, 1. Kepala Perangkat Daerah SKPD, Camat, Lurah/Kepala Desa Kabupaten Tanah Bumbu
di tempat.
SURAT Edaran
Nomor : Bt97 1.11/1031/BPPRD-DATA .1txlt2021 Tentang Persyaratan Lunas PBB'P2 Tahun 2021.
Dalam Rangka implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 01 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan upaya Optimalisasi pendapatan Daerah yang bersumber dari penerimaan PBB-P2 guna pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dengan ini disampaikan agar Saudara:
1. Mengimbau kepada seluruh Aparatur sipil Negara (ASN) maupun Non ASN dan perangkat Desa setempat untuk segera mendaftarkan objek PBB-P2-nya jika objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan belum terdaftar;
2. Menghimpun dan merekapitulasi bukti lunas pembayaran PBB-P2 Tahun 2021, (format terlampir) dan menyampaikan laporan dimaksud paling lambat tanggal 10 Desember 2021 melalui Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupten Tanah Bumbu khusus untuk Desa disampaikan melalui Kecamatan untuk direkap;
3. Mempersyaratkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 Tahun 2021 atas rumah tempat tinggal, kontrakan, kost dan tanah untuk pembayaran TTP bagi ASN dan gaji Non ASN serta perangkat Desa mulai bulan Nopember Tahun 2021;
4. Mempersyaratkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun 2021 untuk anggota kelompok/perorangan penerima bantuan Program Pertanian, Perikanan, Modal Usaha dan Bantuan Pemerintah lainnya termasuk didalamnya Kelompok Tani yang mengajukan sebagai penerima pupuk bersubsidi; dan
5. Mempersyaratkan fotocopy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan di setiap pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang saudara berikan.
Demikian hal ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.[Joni]
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi