BATULICIN, - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meminta agar PNS dan Non PNS profesi guru bisa melaporkan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang merasa memilki bangunan rumah atau tanah.
Hal ini seperti dikatakan Kepala Disdikbud Tanah Bumbu, Eka Sapruddin, Kamis (2/12/2021).
"Itukan ada surat edaran Bupati bahwa PBB-nya harus dilunasi," jelas Eka.
Karena itu, lanjut Eka, bagi PNS dan Non PNS Guru yang memiliki aset, diminta agar melunasi pembayaran PBB-nya di BPPRD Tanbu.
"Namun bagi PNS dan Non PNS Guru yang tidak memilki aset untuk dilaporkan PBB-nya bisa membuat pernyataan sendiri bahwa tidak ada aset untuk dilaporkan, namun harus benar-benar tidak memilki," ungkap Eka.
Eka menjelaskan, bagi yang sudah melaporkan pelunasan PBB segera dikumpul. Ini untuk pengajuan gaji bagi Non PNS dan untuk PNS untuk pembayaran tunjangan kerjanya.
"Jadi itu berkaitan dengan gaji dan tunjangan. Kalau misalnya dia ada PBB lambat menyampaikan, maka juga gajinya menjadi lambat. Semakin cepat menyampaikan, maka semakin cepat juga gajinya," terangnya.
Menurutnya, bagi yang tidak ada tanah atau aset untuk dilaporkan PBB, maka buat pernyataan memang tidak punya.
"Tapi bila misalnya sewaktu-waktu di cek BPPRD Tanbu dia memiliki setoran PBB, berarti dia pembohongan. Maka kita minta jujur saja dan bayari PBB-nya," pungkasnya.[Joni]
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Magang |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi