SUARA INDONESIA

Pembagian Lapak Pasar Purworejo Rawan Konflik, DPRD Purworejo Minta Dinas KUKMP Lebih Terbuka

Widiarto - 07 December 2021 | 17:12 - Dibaca 1.11k kali
Pemerintahan Pembagian Lapak Pasar Purworejo Rawan Konflik, DPRD Purworejo Minta Dinas KUKMP Lebih Terbuka
DPRD periksa no undian pedagan pasar Purworejo


PURWOREJO - Pembagian lapak di lokasi baru Pasar Purworejo rawan konflik. Pasalnya banyak ditemukan nama-nama baru jelang pengundian nomor lapak, yang rencananya akan dilaksanakan dalam minggu ini.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah, mengingatkan kepada dinas terkait, untuk teliti dan transparan, dalam pembagian lapak.

“Kami menemukan dari 280 lebih data yang seharusnya tidak berhak mendapatkan lapak,” katanya, saat meninjau verifikasi pedagang di lokasi baru Pasar Purworejo, pada Selasa (7/12/2021).

Data tersebut, lanjut Abdullah, ditemukan setelah banyak aduan dari para pedagang Pasar Purworejo, yang mengadu ke DPRD. Pihaknya kemudian menindaklanjuti aduan tersebut kepada Dinas yang menangani, yaitu Dinas KUKMP.

DPRD, kata Abdullah, telah meminta kepada dinas terkait, untuk mengeliminasi nama-nama asing. Selain menimbulkan kecemburuan pedagang, pembagian lapak yang dilakukan dengan tidak transparan, rawan menimbulkan konflik.

“Kami sudah meminta kepada dinas terkait untuk membuka posko aduan selama tiga puluh hari, untuk menampung (aduan) pedagang yang barangkali merasa diperlakukan tidak adil,” tandasnya.

Menurut Abdullah, pedagang yang boleh mendapatkan lapak di pasar baru, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya, memiliki surat ijin menggunakan lapak, dan membayar e-retribusi.

“Bagi yang masih menunggak (retribusi) harus melunasinya terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada pemerintah daerah untuk menjamin seluruh pedagang yang sebelum ya berdagang di pasar lama, untuk mendapatkan haknya.

“Semua pedagang yang resmi harus mendapatkan lapak di pasar baru,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas KUKMP,  Gatot Suprapto, menjelaskan pengundin dilakukan selama tiga hari mulai Senin (6/12/2021) hingga Rabu (8/12/2021). Pengundian dilakukan berdasarkan kategori. Beberapa kategori tersebut yaitu hari pertama untuk pegadang yang akan menempati kios, los basah, dan los kering. Hari kedua undian untuk warung, los luar, dan sayuran. Adapun hari ketiga untuk pedagang selasar. 

"Total ada 1881 pedagang yang kita pindah dari pasar pagi suronegaran ke pasar Purworejo baru," katanya.

Ia menambahkan para pedagang di bagian selasar itu akan menempati tempat masing-masing seluas 1 x 1,5 meter yang sudah diberi garis pembatas antara Selasar 1 dan Selasar yang lain. Untuk luas bangunan kios sendiri 3x 2 meter yang berjumlah 81 buah di pasar baru tersebut.

"Dengan rincian 81 untuk kios, 1100 buat untuk los dan sisanya untuk Selasar, kita akomodir semua pedagang dengan skala prioritas sesuai ketentuan," katanya.

Dengan pindahnya pedagang ke Pasar Purworejo baru maka pedagang yang resmi terdaftar akan membayar retribusi sebesar Rp 5.000 per hari sesuai Perda yang semula retribusi pasar Rp 2.000. beberapa syarat juga harus dipenuhi oleh pedagang antara lain KTP, KK, Surat Ijin menempati, membayar retribusi dan persyaratan pendukung lainnya.

"Sudah membayar pajak dan untuk pembayaran retribusi sudah memakai sistem Elektronik (E-Retribusi)," ujarnya.




 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024