SUARA INDONESIA

Meski PPKM Darurat Tak Diperpanjang, Pemkab Bondowoso Minta Masyarakat Tetap Disiplin Prokes COVID-19

Bahrullah - 14 December 2021 | 12:12 - Dibaca 1.18k kali
Pemerintahan Meski PPKM Darurat Tak Diperpanjang, Pemkab Bondowoso Minta Masyarakat Tetap Disiplin Prokes COVID-19
Kantor Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Foto: BAHRULLAH/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengingatkan agar Masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Meski pemerintah pusat telah membatalkan perpanjangan PPKM darurat saat Natal dan tahun baru (Nataru), namun masyarakat harus tetap disiplin prokes saat melaksanakan ibadah natal bagi umat Kristen di gereja dan juga bagai masyarakat yang hendak mau berkunjung ke tempat-tempat wisata.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Pj Sekda Bondowoso Soekaryo pada media, Selasa (14/12/2021).

Lebih lanjut, Dia mengatakan, keberhasilan itu karena seluruh elemen masyarakat tersebut bersinergi dalam melawan penyebaran COVID-19.

" Terutama kesadaran masyarakat dalam menerapkan disiplin Prokes COVID-19 , seperti menjaga jarak, mengenakan master, dan mencuci tangan (3M) dalam kehidupan atau aktivitas sehari-hari," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, seluruh kelurahan dan desa saat ini di Bondowoso sudah zona hijau. Bahkan, seluruh rumah sakit sudah tidak ada yang terkonfirmasi positif.

" Kita terus pertahankan, vaksinasi ditingkatkan, kemudian prokes jangan pernah dilepas," ujarnya.

Dia menyampaikan, meski pemerintah pusat menghalalkan pelaksanaan PPKM Darurat, tapi Pemkab Bondowoso tetap akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, sesuai Inmendagri.

" Tempat yang akan menjadi sasaran pengetahuan prokes diantaranya: 1. Gereja/ tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021; 2. tempat perbelanjaan; dan 3. tempat wisata lokal," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, Pemkab akan menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Katanya, melalui aparat, Pemkab akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

" Seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024