PURWOREJO - Komisi 1 DPRD Purworejo, Jawa Tengah, mendatangi kantor Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, pada Jumat (7/1/2022). Kedatangan mereka guna menemui pemerintah Desa Bragolan bersama panitia penjaringan perangkat desa Bragolan, untuk dimintai klarifikasi atas laporan dan kabar yang tersebar jika telah terjadi gejolak dalam pelaksanaan penjaringan perangkat desa atau seleksi perangkat di Desa Bragolan yang telah selesai dilaksanakan.
Kedatangan komisi 1 DPRD Purworejo diterima langsung oleh Kepala Desa Bragolan, Widiyanto, Ketua panitia seleksi perangkat desa, Sigit dan Camat Purwodadi, Hartono.
"Kedatangan kami ke sini untuk menyikapi dari informasi yang kami terima, karena tidak ada surat resmi ke kita tapi informasi diluar bahwa pelaksanaan perekrutan perangkat desa di Desa Bragolan ini ada gejolak dari salah satu calon yang merasa digugurkan atau menganggap pelaksanaan penjaringan tidak fear," ungkap ketua Komisi 1 DPRD Purworejo, Tursiyati, saat ditemui usai bertemu dengan Kades dan ketua panitia seleksi perangkat desa Bragolan.
Dari hasil klarifikasi, lanjutnya, Komisi 1 belum memberikan keputusan, namun masih akan membawa persoalan itu ke rapat internal Komisi dan masih akan dilakukan pengkajian.
"Akan kami bawa ke rapat internal dulu, kita kaji dulu, ini belum selesai dan kami butuh waktu untuk mengkajinya," katanya.
Menurutnya, masalah yang terjadi pada seleksi perangkat desa Bragolan, harus diusut tuntas. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan produk hukum, yang mengatur pengangkatan pejabat, dalam hal ini perangkat desa.
“Kalau prosesnya menyalahi aturan maka hasilnya cacat hukum. Maka ami akan mendalami dan melakukan diskusi internal dulu, dan kami belum bisa memberikan keputusan atau kesimpulan apapun," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bragolan, Widiyanto, mengatakan, pelaksanaan penjaringan atau seleksi perangkat desa di Desa Bragolan telah selesai, bahkan hasil seleksi telah dilakukan pelantikan pada tanggal 24 Desember 2021 lalu.
"Komisi 1 hanya mengklarifikasi pelaksanaan penjaringan perangkat desa di desa Bragolan ini, karena ada aduan dari bakal calon yang gugur menjadi calon," katanya.
Disebutkan, ada 4 bakal calon yang gugur menjadi calon dari sekitar 27 pendaftar, lantaran terganjal administrasi.
"Dan kemarin sudah mendapatkan laporan pelaksanaan dari panitia dan sudah mengajukan rekom kepada pihak kecamatan dan kami ada rekom ya kami tindak lanjuti dengan pelantikan dan sesuai rekom yang turun kemarin pada tanggal 16 Desember 2021 dan pelantikan dilakukan pada tanggal 24 Desember 2021," ungkapnya.
Diakui, atas aduan dari bakal calon, pihak desa telah melakukan upaya mediasi dengan pihak kecamatan, sebelumnya dari pihak pengadu belum ada kata kesepakatan lalu setelah ada rekomendasi dari pihak kecamatan, bakal calon yang mengadu menerima hasil pelaksanaan.
"Intinya kami hanya melanjutkan hasil rekomendasi dari kecamatan, padahal kami masih ingin menunggu dari konsultasi dinas dan pejabat diatasnya, namun karena sudah ada rekom maka hasil pelaksanaan kami lantik, kalau tidak ada rekomendasi ya kami tidak berani melakukan pelantikan," jelasnya.
Disampaikan, pihaknya siap mengikuti alur jika pelaksaan penjaringan atau seleksi perangkat desa masih dipersoalkan.
"Kami akan ikuti alurnya bagaimana nantinya karena ini bukan keputusan yang final," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Widiarto |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi