SUARA INDONESIA

Pemkab Bondowoso Cairkan Biaya Operasional TP2D Tahun 2021

Bahrullah - 20 January 2022 | 11:01 - Dibaca 2.63k kali
Pemerintahan Pemkab Bondowoso Cairkan Biaya Operasional TP2D Tahun 2021
Kontor Bupati Bondowoso tampak depan (Foto: BAHRULLAH/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui administrasi pembangunan (AP) dan keuangan telah mencairkan biaya operasional Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) di Tahun 2021.

Biaya operasional TP2D itu diberikan atas dasar perintah dan disposisi dari KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso pada saat itu kepada bagian administrasi pembangunan.

Hal itu diutarakan oleh Apil Sukarwan yang saat ini menjabat di Bagian Perencanaan dan Keuangan 2022, pada media, Kamis (20/1/2022).

Lebih lanjut, Apil menerangkan, biaya operasional yang dicairkan di dalamnya meliputi belanja honorarium baik untuk ketua, anggota dan admin TP2D, belanja alat tulis kantor (ATK), belanja makan minum (Mamin), dan dan belanja biaya perjalanan dinas.

Hanya saja, Apil tidak mau menjelaskan terkait besaran dan rician nominal biaya operasional TP2D tersebut yang sudah dicairkan, karen menurutnya itu bersifat teknis.

" Biaya operasional yang sudah dicairkan akumulasi selama 4 bulan di Tahun 2021," ujarnya.

Apil Sukarwan yang dulu menjabat di Administrasi Pembangunan (AP) dan Keuangan pada 2021, menyatakan Pencairan itu dilaksanakan saat P-APBD 2021 di akhir tahun. Yakni bulan Desember 2021.

Ditambahkan  Apil, pencairan biaya operasional TP2D dilakukan setelah benar-benar mendapatkan disposisi dari Bupati Bondowoso.

Dia juga menyadari, jika selama ini masih terjadi polemik soal adanya TP2D antara legislatif dan eksekutif. Namun sebagai bawahan dari pemerintah ia harus melaksanakan tugas yang sudah diperintahkan oleh bupati.

Pihaknya juga mengaku, sebelum melaksanakan pencarian biaya operasional TP2D itu sudah berkoordinasi dengan Pj Sekda dan Bupati.

Sekedar untuk diketahui, adanya Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bondowoso terjadi polemik antara eksekutif dan legislatif.

Polemik itu muncul, karena DPRD dan Pemkab Bondowoso memiliki perbedaan pandangan, terutama soal posisi Ketua TP2D.

Sesuai hasil konsultasi DPRD dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Ketua TP2D harus dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu setelah terbitnya fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Nomor: 188/16427/013.2/2021.

Sementara, pelaksanaannya KH. Salwa Arifin Bupati Bondowoso menetapkan dan melantik Ketua TP2D yang bukan dari unsur pimpinan OPD.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024