SUARA INDONESIA

Banyak Jalan Rusak, Komisi III DPRD Bondowoso Sebut Itu Tanggung Jawab Besar Pemerintah

Bahrullah - 21 January 2022 | 09:01 - Dibaca 2.10k kali
Pemerintahan Banyak Jalan Rusak, Komisi III DPRD Bondowoso Sebut Itu Tanggung Jawab Besar Pemerintah
Sutriyono Ketua Komisi III DPRD Bondowoso (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)


BONDOWOSO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso menyebutkan terhadap tanggung jawab besar pemerintah jika ada jalan yang rusak.

“ Pemerintah daerah harus serius menyusun anggaran untuk membangun dan memperbaiki jalan yang sudah rusak,” kata Sutriyono Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Jumat (21/1/2022).

Lebih lanut, Sutriono menjelaskan, jalan itu merupakan layanan publik yang harus diberikan secara baik dan optimal oleh pemerintah pada masyarakat di setiap tingkatan.

Sutri menerangkan, kalau di pusat itu ada jalan nasional, di Provinsi ada jalan provinsi, di daerah kabupaten/ kota itu ada jalan kabupaten atau orang menyebut jalan ruas dan jalan non ruas.

" Semua ruas jalan dan non ruas jalan itu juga menjadi tanggung jawab besar pemerintah jika terjadi sebuah kerusakan,” Imbuhnya.

Menurut Sutri, penyelenggara jalan yang disebut di dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan merupakan peran pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

Jika tingkatannya masuk jalan provinsi, lanjut Sutri, maka penanggung jawabnya merupakan pemerintah provinsi, jika jalan kabupaten maka penanggung jawabnya adalah pemerintah kabupaten dan pembantu bupati atau OPD terkait.

Masih menurut Sutri, di kecamatan pun itu juga terdapat jalan ruas, sementara di desa itu ada jalan ruas dan jalan poros strategis, yang penanggung jawabnya dinas terkait dan ada pula jalan poros lingkungan (Jaling) yang penanggung jawabnya adalah Dinas Perkim.

" Jika para pihak yang berwenang tidak melakukan perbaikan dan korban terus berjatuhan, maka sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, publik dapat melakukan tuntutan pidana kepada Pemprov atau Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU dan Pemda," ujarnya.

Sementara, perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: "Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Selanjutnya, di ayat (2) menyatakan: " di dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,"

". Ayat (3) menyatakan : "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah),"

Selain itu menurut ayat (4): "Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000," jelasnya.

Dia menegaskan, sesuai aturan yang disebut, masyarakat bisa melapor kepada Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, atau masyarakat juga bisa melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH)

Dikatanya, sejak tahun 2020 Komisi III sebenarnya sudah mendorong Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk membangun jalan rusak yang saat ini dikeluhkan oleh masyarakat.

" Meski ada refocusing, sebenarnya dari awal komisi III sudah mendorong pemerintah untuk membangun jalan, minimal yang dibangun terlebih dahulu sebagian yang sangat prioritas dan mendesak, agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat sebagai pengguna jalan," ujarannya.

Dia juga mengungkapkan, saat ini Hampir seluruh ruas jalan sudah terjadi kerukunan.

" Setidaknya pemerintah daerah jika anggaran tidak cukup ada upaya melakukan koordinasi dengan pemerintah puasa agar bisa dibantu untuk pembangunan jalan di daerah," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024