SUARA INDONESIA

DPRD Sebut DID Pemkab Situbondo 2022 Terancam Raib

Redaksi - 19 April 2022 | 19:04 - Dibaca 1.48k kali
Pemerintahan DPRD Sebut DID Pemkab Situbondo 2022 Terancam Raib
Caption : Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi, SE.

SITUBONDO- Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2022, sebanyak kurang lebih Rp. 100 miliar diprediksi akan raib. 

Hal tersebut diduga karena capaian Pemkab Situbondo tidak baik menurut penilaian Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. 

Terlebih nilainya dibawah batas nilai minimal yang sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi mengaku prihatin, atas kondisi tata kelola Pemkab Situbondo. 

Menurutnya, dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Republilk Indonesia, ada beberapa hal yang cukup miris, karena dilihat dari hasil nilainya banyak yang E. 

"Bahkan nilai yang dilakukan seluruhnya tidak Ada satupun nilainya yang B, ini merupakan catatan bagi DPRD supaya kedepan lebih serius  lagi dalam mengelola tata kelola Pemerintahan Kabupaten Situbondo," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/4/2022).

Dirinya mengungkapkan, salah satu kinerja dari Pemkab yang masuk kategori nilainya E, diantaranya kemandiriaan daerah dibidang tata kelola keuangan daerah, dibidang pelayanan dasar publik. 

"Nah, di bidang ini ada angka partisipasi murni dan ada angka akses sanitasi layak," imbuhnya. 

Selain itu pada bidang penurunan penduduk miskin Pemkab Situbondo juga mendapatkan nilai E. 

"Ini merupakan catatan bagi Pemerintah Kabupaten supaya bagaimana kedepan lebih baik lagi, Penilaian ini tampaknya akan berpengaruh terhadap perolehan DID Pemkab Situbondo pada tahun 2022," terang Edi Wahyudi. 

Dirinya menulai kemungkinan besar Pemkab Situbondo kembali tidak akan mendapatkan DID di Tahun 2022, yang diduga kuat disebabkan oleh turunnya kinerja Pemkab Situbondo pada beberapa bidang. 

Oleh karena itu, DPRD Situbondo akan memastikan bahwa seluruh komisinya  dapat mengoptimalkan peran dan fungsinya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, baik difungsi budgeting dan pengawasan. 

Sekedar diinformasikan, adapun kategori Penilaian untuk mendapatkan Insentif Daerah (DID) yaitu salah satunya meliputi  kinerja tata kelola keuangan, dasar pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. 

"Penilaian kinerja ini batas nilai yang harus dipenuhi untuk mendapatkan DID, sehingga Pemerintah Kabupaten dikatakan mampu apabila bisa membuktikan kinerjanya yang bagus, konpensasinya akan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat," pungkasnya. (Syam/Wil)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024