SUARA INDONESIA

Minta Kasus UKL-UPL Diproses Serius, Imsak Minta Dukungan DPRD Situbondo

Syamsuri - 27 May 2022 | 22:05 - Dibaca 1.64k kali
Pemerintahan Minta Kasus UKL-UPL Diproses Serius,  Imsak Minta Dukungan DPRD Situbondo
Pimpinan dan Anggota DPRD saat menemui perwakilan masyarakat yang tergabung dengan Imsak di ruang rapat gabungan komisi DPRD Situbondo.

SITUBONDO - Perwakilan Masyarakat yang bergabung dengan Ikatan Masyarakat Situbondo Anti Korupsi (imsak) Situbondo mendatangi DPRD, untuk melakukan audiensi sekaligus minta dukungan DPRD agar Kejaksaan Negeri Situbondo serius dan profesional dalam menangani kasus UKL-UPL.

Mereka menilai, gara gara UKL-UPL kegiatan pembangunan di Kabupaten Situbondo mengalami keterlambatan, sehingga sampai saat ini semua kegiatan termasuk infrastruktur masih belum berjalan dengan maksimal, akibatnya masyarakat banyak yang menganggur. 

Ketua Imsak, Hafid Yusik mengatakan saya datang ke DPRD bersama temen temen yang tergabung dengan Imsak untuk menanyakan sampai sejauhmana DPRD Situbondo ini dalam melakukan pengawasannya terhadap OPD di Lingkungan Pemkab Situbondo. 

Padahal saat ini sudah memasuki triwulan II akhir, namun semua kegiatan khususnya infrastruktur belum juga dilaksanakan secara maksimal sehingga penyerapan anggaran dimasing masing OPD sangat minim sekali, tentu ini berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat Situbondo.

Hafid Yusikmeminta, DPRD serius menangani persoalan yang dialami masyarakat saat ini.

"Kalau memang perlu gunakan hak haknya sebagai DPRD karena ini menyangkut kepentingan orang banyak, sehingga semua permasalahan bisa diatasi dan ada solusinya," kata Hafid Yusik, Jumat (27/5/2022).

Apalagi yang tersangkut masalah Pinjaman PEN, yang dilakukan oleh Pemkab Situbondo, walaupun dananya sudah cair namun sampai saat ini juga masih belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Padahal, kata dia, pinjaman PEN ini sudah cair pada bulan Desember 2021 lalu, sehingga dengan demikian walaupun belum bisa digunakan, namun Pemkab tetap menanggung beban bunga pinjaman kepada PT. SMI Setiap bulannya, kalau uang ini tidak segera digunakan tentu yang rugi adalah masyarakat.

Oleh Karena itu, dia minta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Situbondo, supaya segera memanfaatkan pinjaman PEN tersebut, kalau memang tidak mau dipergunakan, tolong kembalikan saja biar tidak terus menerus  setiap bulannya terbebani oleh bunga pinjaman kepada PT. SMI.

"Kami bersama perwakilan Imsak, juga minta dukungan kepada DPRD Situbondo, untuk memberikan dukungan moral, agar kasus rekayasa dokumen UKL-UPL yang saat ini ditangani oleh Kejari Situbondo, segera dituntaskan, karena kasus ini sudah berjalan lebih dari 4 bulan, namun belum juga ada perkembangan apa apa," terang Hafid Yusik. 

Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi setelah mendengarkan seluruh penjelasan yang disampaikan oleh Perwakilan Imsak, mengatakan, apa yang menjadi tuntutan dari perwakikan masyarakat yang tergabung dengan Imsak semuanya akan kita tindaklanjuti.

"Kami bersama Wakil Pimpinan DPRD tadi sudah menandatangani surat dukungan yang disodorkan temen temen Imsak, agar penanganan kasus rekayasa pembuatan dokumen UKL-UPL yang  ditangani oleh Kejaksaan Negeri Situbondo dilakukan secara profesional," imbuhnya.

Kebetulan kata Dia, rapat bersama dengan Tim Anggaran pemkab. Nah, didalam rapat tadi sudah menanyakan secara langsung persoalan yang telah disampaikan oleh temen temen Imsak kepada DPRD Situbondo dan hasilnya akan disampaikan sampaikan pada saatnya nanti. 

Dengan hasil rapat tadi kita sudah mengetahui sampai sejauhmana penyerapan anggaran yang sudah dilakukan oleh Pemkab. termasuk kegiatan apa saja yang sudah dilaksanakan.

"Dan sudah sejauh mana progres pekerjaan infrastruktur yang sudah dilakukan sampai saat ini, semuanya sudah kita pertanyakan dan kita tangkap," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, yang juga sebagai Ketua Gerindra, Jainur Ridho saat menemui perwakilan Imsak menyampaikan Terima kasih kepada temen temen Imsak karena bisa menemui secara langsung bersama para pimpinan dan Anggota DPRD untuk memberikan dukungan atas penanganan kasus UKL-UPL yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo. 

Namun Ketua DPC Gerindra menegaskan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo terkait masalah penanganan kasus pembuatan dokumen UKL-UPL, itu sudah profesional. 

Menurutnya, karena tahapannya sudah dilakukan semua, mulai dari pemeriksaan dokumen, pemanggilan saksi yang jumlahnya sampai mencapai 40 orang

"Termasuk kelengkapan dokumen lainnya  semuanya ini sudah dilakukan, ini semata mata untuk melengkapi unsur pidananya," ungkap Jaenur Ridho. 

Oleh karena itu, saya berharap kepada masyarakat agar persoalan kasus penanganan UKL- UPL ini dipercayakan  penuh kepada Kejaksaan Negeri Situbondo, jangan sampai ada intervensi dari pihak luar, agar semua proses  perkara kasus pembuatan dokumen UKP-UPL yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri berjalan benar benar sesuai dengan aturan main,ucapnya.

Lebih lanjut, Jaenur Ridho mengatakan, kalau memang Dokumen UKL-UPL ini dianggap bermasalah, tolong Pemerintah Kabupaten Situbondo supaya membuat dokumen UKL-UPL baru, sehingga tidak mengganggu terhadap pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang sumber dananya dari pinjaman PEN, kata Jaenur Ridho. 

"Sebab dokumen UKL-UPL ini sangat dibutuhkan sebagai syarat untuk melaksanakan pekerjaan infrastruktur, ketika ini tidak dilakukan oleh Pemkab, maka korbannya adalah ribuan masyarakat, selain tidak menikmati manfaat dari  pinjaman PEN, masyarakat juga banyak yang menganggur, hanya gara gara UKL-UPL," tutup Jainur Ridho. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024