NGAWI - Kelompok kerja (Pokja) Pengadaaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Ngawi membantah, jika pihaknya ikut memberi arahan terhadap PPkom untuk memilih pemenang cadangan sebagai pemenang pengadaan videotron.
Hal tersebut disampaikan oleh Irfan Arfianto selaku Pokja ll PBJ saat ditemui diruang kerjanya beberapa minggu lalu, Senin (13/6/2022).
"Kami sama sekali tidak pernah memberikan usulan atau arahan ke PPkom untuk memilih pemenang cadangan sebagai pemenang pengadaan videotron," tegas Irfan Arfianto.
Dikatakan Irfan, Pokja PBJ hanya bertugas menyampaikan, kemudian menyodorkan kepada PPkom atas dua pemenang, yakni pemenang pertama dan satunya pemenang cadangan hasil dari sistem tender cepat.
"Kami di pokja hanya memverifikasi secara sistem, kemudian kita serahkan ke PPkom, yaitu CV Qaisara Mitra sebagai pemenang pertama dan pemenang cadangan adalah CV Mitra Mahardika," ungkapnya.
"Jadi untuk menentukan siapa berhak melakukan pengadaan videotron itu adalah PPkom. Kalau kami disebut ikut mereview, memberikan usulan atau arahan agar pemenang cadangan yakni CV Mitra Mahardika sebagai pemenang pengadaan videotron, itu tidak benar," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat dua pemenang dalam proyek tender cepat pengerjaan videotron yang terletak di perempatan kartonyono.
Yakni pemenang pertama CV Qaisara Mitra sebesar Rp 926.200.000 dan pemenang cadangannya adalah CV Prima Mahardika dengan nilai pengerjaan lebih mahal dari pemenang pertama yaitu sebesar Rp 1.023.155.122
Namun, faktanya proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 1,2 miliar justru yang mengerjakan adalah CV Prima Mahardika dengan nilai pengerjaan lebih besar dari pemenang pertama.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Aldila Nofianti Jamil menyebut, bahwa memilih pelaksana dengan harga termahal merupakan usulan dari kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Ngawi.
"Terkait pemenang kedua yang melaksanakan pekerjaan itu atas usulan Pokja PBJ, karena pada saat review dokumen ada tim teknis, PPTK, PPKom termasuk didalamnya Pokja PBJ Pak Irfan Arfianto," kata Aldila Nofianti Jamil saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Aldila Nofianti Jamil menjelaskan, pemenang tender pertama tidak dapat memenuhi persyaratan teknis sesuai kerangka acuan kerja, sehingga pelaksanaan pekerjaan diberikan pada pemenang kedua.
"Pada saat dokumen penyedia diverifikasi ulang PPKom, pemenang pertama ternyata tidak dapat menunjukan bukti surat dukungan resmi dari distributor, dan barangnya juga bukan barang baru," ucap Aldila Novianti Jamil waktu itu.
Adanya pilihan penyedia harga termahal dalam proyek tersebut, kini sedang ditelaah Kejaksaan Negeri Ngawi, dan saat ini publik menunggu hasil telaah tersebut.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi