SUARA INDONESIA

Penerbitan Sertifikat Tanah, Kadistrik Arso Tekankan Soal Legalitas

Mustakim Ali - 14 September 2022 | 07:09 - Dibaca 1.20k kali
Pemerintahan Penerbitan Sertifikat Tanah, Kadistrik Arso Tekankan Soal Legalitas
Kadistrik Arso, Laurens Borotian

KEEROM - Kepala Distrik (Kadistrik) Arso, Laurens Borotian menyampaikan kelarifikasi terkait surat edaran pada 06 Juli 2022 tentang permintaan penundaan penerbitan sertifikat atas Jula Beli (Jubel) tanah di wilayah Distrik Arso Kabupaten Keerom.

"Surat edaran tersebut sudah saya cabut kembali dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Keerom tapi bersyarat yakni, setiap pelepasan harus ada legalitas Dewan Adat Keerom dan Pemerintah Distrik dalam hal ini Kadistrik Arso baru bisa menerbitkan sertifikat tanah," uja Kadistrik Arso kepada awak media saat ditemui diruangan kerjaannya, Senin (12/09/2022).

Kebijakan ini menurut Kadistrik didasari dengan fenomena atau persoalan yang timbul selama ini dalam jula beli tanah di Keerom khususnya Distrik Arso. Contohnya, surat pelepasan adat yang tidak memperhatikan hak milik tanah yang akahirnya bisa menimbulkan konflik dikemudian hari.

"Sebenarnya begitu banyak persoalan yang terjadi dalam jula beli tanah ini. Untuk itu saya berkomitmen untuk menerbitkan jual beli tanah ini," tuturnya. 

Kadistrik juga menegaskan bahwa kebijakan permintaan untuk menunda penerbitan sertifikat tanah ini murni kebijakannya yang dalam hal ini tidak ditungangi oleh kepentingan yang lain.

"Informasi yang beredar di media sosial yang menyatakan ini atas perintah bupati keerom, itu tidak benar, karena sebagai kadistrik Arso tentu saya punya tugas untuk menyelesaikan semua persoalan, termasuk jula beli tanah yang saat ini masih menjadi polemik di lingkungan masyarakat," tegasnya. 

Kadistrik juga mengakui bahwa sudah memerintahkan semua kepala kampung untuk menyerahkan semua dokumen kampung yang nyatanya sampai saat ini masih ada yang belum mengerahkan dokumen tersebut.

"Saya hanya ingin mengkroscek sertifikat tanah yang sudah diterbitkan di setiap kampung ini dengan dasar apa atau apakah sudah memenuhi legalitas yang sudah ditetapkan. Karena saya tidak mau dikemudian hari ada komplen yang ujung ujungnya memicu bentrok atau konflik antara masyarakat," pungkasnya.

Kepada BPN, Kadistrik berharap agar jeli melihat persoalan yang ada dalam penerbitan sertifikat tanah, karen persoalan ini sangat kompleks namun perlu ketelitian yang baik.

"Saya juga menghimbau kepada masyarakat adat, jika didalam struktur adat tidak memiliki tempat saya berharap jagan menerobos atau memonopoli legalitas surat pelepasan adat. Karena kalo dipaksakan akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Untuk itu kepada semua masyarakat baik OAP maupun non OAP, disetiap kepemilikan tanah harus ada legalitas yang jelas" tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Mustaqim Ali

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024