SAMPANG - Menjelang pesta demokrasi yang akan di selenggarakan di tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebupaten Sampang, melakukan pencocokan penelitian (Coklit) daftar pemilihan di 186 Desa di Kabupaten Sampang.
Di mulai dari tanggal 12/02 Sampai 11/04/2023, dengan melibatkan kurang lebih 2.542 Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) dengan 2.542 TPS.
Hari pertama Coklit, Pantarli di tingkat Desa wajib mengikuti pelantikan, bintek dan apel kesiapan di sekretariat Pengawas Pemilihan Suara (PPS) setempat.
Dengan melakukan kordinasi pengurus RT/RW/Kasun/Kepala kampung hingga tokoh tokoh masyarakat, dan bentuk koordinasinya dengan mendatangi rumah terkait, selain berkoordinasi juga mencoklit yang bersangkutan, secara Dor Tudor.
Untuk model A-daftar Pemilih, yakni daftar nama nama di sinkronisasi DPT Pemilihan terakhir, yang di muhtahirkan secara berkelanjutan, dengan DPA yang berjumlah 691.165 pemilih.
Kegiatan ini untuk mencocokan daftar pemilihan dengan Kartu tanda penduduk (e-KTP) dan kartu keluarga (KK).
"Dengan mengontrol yang belum terdaftar, ketidak sesuaian data dengan pemilihan, mencatat pemilih yang disabilitas, perubahan status pemilih, mendata yang sudah meninggal, serta mendata warga yang tidak termasuk di wilayahnya," kata Adi Imansyah Ketua KPU Sampang, Minggu (12/02/2023).
Selain itu Adi Imansyah Ketua KPU Kebupaten Sampang juga menjelaskan, dengan model kerja pantarlih seperti di atas bisa mengetahui apakah ada pengurangan apakah ada penambahan pemilih.
"Karena data kependudukan sebagai basis penyusunan data pemilih sifatnya dinamis yang bergantung dari banyak faktor, misalnya natalitas, mortalitas dan mobilitas penduduk," tuturnya.
Dari selesainya coklit, baru PPS menyusun daftar pemilih hasil coklit. Lalu penyusunan DPS (daftar pemilih sementara), DPSHP(daftar pemilih sementara hasil perbaikan), DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan) dan DPK (daftar pemilih khusus) secara berjenjang mulai tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten Sampang, yang dimulai 28 Feb s/d 21 Juni 2023.
"Tapi khusus DPTb dan DPK biasanya sampai dengan H-7 hari pemungutan suara," Jelasnya.
Dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih Ady menceritakan, akan melibatkan Bawaslu, Parpol, Pemkab, Dispendukcapil, aparat keamanan, pemantau, pers, LSM, stake holders pemilu lainnya serta masyarakat Pemilih.
"Karena semua pihak bisa berpartisipasi secara proporsional, termasuk menyampaikan masukan dan tanggapan atas hasil penyusunan daftar pemilih di setiap jenjang, sepanjang dilengkapi dengan data valid kami akan tindak lanjuti," tegasnya.
Ady menegaskan, KPU Sampang akan terus berkomitmen mewujudkan daftar pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir dan akuntabel.
"Artinya hal demikian akan bisa terwujud dengan kerja-kerja profesional serta dukungan dari semua pihak terkait," Pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi