SUARA INDONESIA

Soal Verifikasi Data, Pemkab Blitar Implementasikan Satu Data Pedagang Pasar By Name By Address

Arik Susanto - 05 April 2023 | 06:04 - Dibaca 1.36k kali
Pemerintahan Soal Verifikasi Data, Pemkab Blitar Implementasikan Satu Data Pedagang Pasar By Name By Address
Pasar Wlingi Kabupaten Blitar

BLITAR - Pemerintah Kabupaten Blitar terus berupaya berbenah menuju yang lebih baik dari sebelumnya. Kali ini, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mencoba mengimplementasikan satu data pedagang di pasar tradisional menuju ke pedagang by name by address. 

Masyarakat diminta tidak salah arti ketika dilakukan pendataan oleh petugas pasar, karena sejatinya Pemerintah Daerah berusaha membuat sebuah sistem di pasar tradisional yang teroganisir dan transparan bukan untuk hal yang lain. 

Dikonfirmasi Suara Indonesia, Rabu (05/03/23), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Blitar, Eka Purwanta menyatakan bahwa, terkait verifikasi data di setiap pasar tradisional memiliki manfaat yang luar biasa. Sehingga, para pedagang pasar dihimbau tidak panik dan berfikir negatif. 

"Jadi pada tahun 2023, kita sudah turun ke lapangan melakukan pendataan pedagang di 13 pasar tradisional meliputi pasar Doko, Wlingi, Kesamben, Gandusari, Ngembul, Talun, Garum Nglegok, Kanigoro, Lodoyo, Kademangan, Srengat dan Sidorejo Patok," kata Eka kepada Suara Indonesia, Rabu. 

Menurutnya, dengan dilakukannya verifikasi satu data pedagang pasar sebenarnya memiliki tujuan yang baik diantaranya mengetahui potensi retribusi pasar PAD dan jumlah pedagang aktif yang berjualan di kios atau los yang sudah disediakan Pemerintah. 

"Jadi begini, sesuai dengan aturan yang tersirat di Perbup No. 124 Tahun 2022 ada salah satu pasal menyampaikan apabila ada pedagang tidak aktif berjualan selama 3 bulan berturut-turut, kios yang ditempati wajib di kembalikan ke Pemerintah Daerah melalui Disperindag," jelasnya. 

Kemudian, Eka menjelaskan, manfaat lain dari penerapan sistem by name by address bagi pedagang pasar adalah manakala ada permintaan revitalisasi pasar tradisional dan kondisi keuangan daerah tidak mampu maka bisa dijadikan dasar mengajukan permohonan bantuan anggaran. 

"Jelas kalau kita mengandalkan pasokan dana dari APBD Kabupaten Blitar pasti tidak mampu karena telah dibagi beberapa sektor. Bisanya meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi maupun Pusat melalui Kementerian Perdagangan tapi syaratnya wajib memberikan data pedagang pasar by name by address yang dibuktikan dengan KTP Elektronik," ujarnya. 

Eka juga menegaskan bahwa, sejauh ini petugas pasar sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak pernah melakukan intimidasi kepada pedagang. Manakala ada unsur indikasi intimidasi pihaknya meminta pedagang segera melapor ke pihak berwajib dengan menyertakan bukti. 

"Lalu, penarikan retribusi bagi pedagang grosir yang ada di terminal dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan dan satu lagi yang harus diketahui bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian sama sekali tidak menarik retribusi bagi para pedagang grosir yang terletak di Terminal Wlingi," imbuhnya. 

Perlu diketahui, berdasarkan pendataan pada bulan Maret 2023, Ketua Paguyuban sudah menyerahkan berkas dari hasil pendataan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebanyak 140 orang serta dapat dipastikan tidak diadakan pendataan ulang. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Arik Susanto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024