SUARA INDONESIA

Pemkot Surabaya, Izinkan Guru Aktif Berkantor Lagi

Lukman Hadi - 23 November 2020 | 15:11 - Dibaca 1.37k kali
Pendidikan Pemkot Surabaya, Izinkan Guru Aktif Berkantor Lagi
Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya nomor 800/10317/436.7.1/2020 tertanggal 21 November 2020.

SURABAYA - Pemkot Surabaya mengizinkan kembali guru di tingkat SD dan SMP aktif berkantor mulai Senin (23/11/2020) ini.

Hal ini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya nomor 800/10317/436.7.1/2020 tertanggal 21 November 2020.

Kebag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 ini guru-guru sekolah SD dan SMP melakukan kegiatan mengajar melalui sistem Work From Home (WFH). 

Setelah terbitnya SE ini, maka para guru di jenjang tersebut dipastikan bisa memulai kembali aktivitasnya dari sekolah dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru.

"Maka dari itu pemerintah Kota Surabaya melakukan langkah awal, yaitu dengan memasukkan seluruh guru baik negeri maupun swasta SD dan SMP untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah," kata dia.

Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya terlebih dahulu melakukan tahapan penilaian sekolah mana saja yang layak melaksanakan tatap muka. (lhm)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV