SUARA INDONESIA

Bupati Gus Yani Target SK Guru Honorer Tuntas Tahun Ini

Syaifuddin Anam - 07 April 2021 | 11:04 - Dibaca 3.51k kali
Pendidikan Bupati Gus Yani Target SK Guru Honorer Tuntas Tahun Ini
Bupati dan Wabup Gresik Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah usai bertemu dengan guru non PNS

GRESIK - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mendapat keluhan dari ratusan guru honorer. Mereka berharap nasib tenaga pendidik di Kota Pudak diperhatikan. 

Pasalnya, selama puluhan tahun mengabdi, mereka belum menerima surat keputusan (SK). Padahal, SK sangat penting untuk mendapatkan sertifikasi tunjangan dari pemerintah pusat. 

Mendapat keluhan itu, Bupati Gus Yani memberi target Dinas Pendidikan agar guru honorer mendapatkan SK tahun ini. Tenaga pendidik non PNS harus diperhatikan dengan baik.

Pasalnya, selama ini mereka kurang mendapat perhatian. Mulai dari program PPPK, insentif guru dan surat keputusan (SK) untuk mendapatkan sertifikasi tunjangan dari pemerintah pusat.

"Sebelum kepala dinas pendidikan pensiun, SK untuk guru non PNS diusahakan selesai tahun ini. Mudah-mudahan bisa terlaksana, karena kesejahteraan guru merupakan tanggungjawab kami berdua," kata Gus Yani saat saturahmi dan Sarasehan Pendidikan Forkom GTK - PTK non K-2 se-Kabupaten Gresik, Selasa (7/4/2021).

Sementara Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menambahkan, guru di sekolah negeri tidak bisa mendapat sertifikasi karena tidak pernah dapat SK dari Bupati.

"Selama tidak menyalahi aturan dan hukum yang berlaku, bupati siap menerbitkan SK bagi teman-teman yang menjadi honorer di sekolah negeri," imbuhnya.

Bu Min sapaan akrabnya menjelaskan, sertifikasi tunjangan bersumber dari APBN. Oleh karena itu, guru honorer yang mendapat SK dari kepala daerah berhak mendapatkan sertifikasi tunjangan rutin sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan jika lolos sertifikasi tunjangan guru non-PNS.

Dalam pertemuan itu, beberapa guru honorer menceritakan pengalaman pengabdiannya. Abdul Hamid misalnya. Guru honorer selama 18 tahun mendapat gaji dibawah Rp 1 juta.

Guru asal Gresik ini mengaku sejak tahun 2003 mendapat gaji sebesar Rp 600 ribu, saat ini sebesar Rp 800 ribu. Kemudian mendapat insentif pemerintah daerah sebesar Rp 1 juta. "Total dalam satu bulan mendapat bayaran Rp 1,8 juta," katanya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya