SUARA INDONESIA

Selama PPKM, Pengadilan Agama Tuban Dibanjiri Pemohon Dispensasi Nikah

M. Efendi - 22 July 2021 | 14:07 - Dibaca 1.67k kali
Pendidikan Selama PPKM, Pengadilan Agama Tuban Dibanjiri Pemohon Dispensasi Nikah
Terlihat banyak antrian hingga penumpukan pemohon dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tuban selama PPKM Darurat, (Irqam/Suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban menunjukkan ada tren peningkatan perkawinan di bawah umur selama penerapan PPKM darurat. Hal itu terlihat dari meningkatnya permohonan terkait dispensasi kawin yang tercatat di pengadilan agama.

Ada 25 pemohon dispensasi nikah di PA Tuban selama bulan Juli. jumlah tersebut meningkat hampir sekitar 50 persen jika dibandingkan dengan satu bulan terakhir hanya mencapai 15 permohonan.

Panitera Muda PA Tuban, Nur Wachid mengakui, ada peningkatan permohonan dispensasi nikah selama PPKM darurat. Namun, angka tersebut cenderung menurun dibandingkan pada awal tahun.

Data yang masuk pada bulan Januari terdapat 72 permohonan, Februari 37 pemohon, Maret 47 pemohon, April mengalami kenaikan kembali sebanyak 74, dan dua bulan selanjutnya mengalami penurunan drastis dimana bulan Mei-Juni masing-masing terdapat 15 pemohon.

"Untuk per tanggal hari ini ada 25 pemohon selama PPKM darurat ini berlaku, jumlah tersebut bisa di bulan Juli ini bisa saja naik," terang Wachid saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/7/2021).

Wachid menuturkan faktor meningkatnya masyarakat mengajukan dispensasi nikah, karena sudah terlalu lama menunggu, sebab banyak masyarakat yang menunda pernikahannya pada masa pandemi Covid-19.

"Bisa jadi masyarakat ini terlalu lama menunggu untuk menunda pernikahannya. Apalagi PPKM darurat juga diperpanjang yang semula hanya sampai tanggal 20, serta banyak prediksi masyarakat tidak akan diperpanjangan sehingga mereka bisa melangsungkan pernikahan setelah PPKM," ujarnya.

Masyarakat memilih menunda pernikahannya bukan tanpa alasan, karena jika merujuk Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sistem Kerja Selama PPKM Darurat, bahwa pendaftaran pernikahan tanggal 3-20 Juli ditiadakan.

Namun berbeda dengan PA Tuban yang tetap menerima pendaftaran dispensasi pernikahan. Bahkan, terlihat penumpukan pemohon diruang tunggu maupun diluar PA Tuban selama PPKM darurat.

Wachid menyebut, pengadilan sudah membatasi sidang yang hanya 15 perkara setiap hari. Pihaknya juga tidak bisa melakukan penundaan persidangan, upaya yang dilakukan adalah hanya membatasi orang yang tidak punya kepentingan untuk dilarang masuk.

"Kami juga tidak bisa menunda persidangan, yang jelas kita sudah membatasi 15 perkara setiap harinya dan selain yang tidak punya kepentingan dilarang masuk. Dalam sidang juga membutuhkan saksi kita tidak bisa larang untuk masuk. Apalagi dalam sidang dispensasi nikah itu yang datang minimal 8 orang, kita bisa bayangkan jika 10 perkara saja yang masuk pengadilan berjumlah 80 orang belum yang lainya," ungkapnya.

Kasus pernikahan anak di bawah umur di wilayah Tuban sejak tahun 2020 lalu terus mengalami peningkatan. Berbagai upaya pemerintah gencar melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini di masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas umur pernikahan untuk laki-laki ialah 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun. Namun, dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 batasan itu diubah, laki-laki dan perempuan yang diizinkan menikah oleh negara harus berusia 19 tahun.

"Rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah pihak perempuan. Pengadilan Agama sendiri dalam mengabulkan dispensasi nikah adalah melihat mayoritas pergaulan anak ini sudah jauh meskipun kondisinya belum hamil. Dikhawatirkan jika tidak dikabulkan akan terjadi kemaksiatan yang berkesinambungan, jadi pertimbangan syar'i yang diterapkan dalam memutuskan," pungkasnya. (Irq). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya