SUARA INDONESIA

Lima Golongan Manusia Yang Tidak Berhak Menerima Zakat Dalam Islam

M Yainul Yaqin - 20 November 2021 | 10:11 - Dibaca 1.30k kali
Pendidikan Lima Golongan Manusia Yang Tidak Berhak Menerima Zakat Dalam Islam
Ilustrasi (Foto: Wildan/Suaraindonesia)

JEMBER-Al-Qur'an telah menyebutkan bahwa ada delapan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Dengan begitu jelaslah siapa saja orang-orang yang masuk dalam katagori tersebut. 

Namun perlu diketahui pula ada beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat, sesuai dengan apa yang telah dijelaskan dalam hadis-hadis Rasulullah SAW.

Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiaman Rasjid, berikut lima golongan yang tidak berhak menerima zakat:

1. Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan.

"Tidak halal bagi orang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga mengambil sedekah (zakat)," HR Ibnu Majah.

Mengenai hal ini para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. 

Pendapat pertama mengartikan makna kaya ialah mereka yang memiliki harta hingga sampai satu nisab. Pendapat ini berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang memerintahkan untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya dari negeri Yaman dan membagikannya pada fakir miskin.

"Tatkala Rasulullah SAW mengutus Mu'az ke Yaman, beliau berkata, " Beritahukanlah kepada rakyat Yaman, sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas mereka membayar zakat yang dipungut dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada fakir miskin mereka," HR Jamaah Ahli Hadis.

Pendapat lain mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kaya ialah orang yang mempunya harta atau usaha yang mencukupi untuk hidupnya sendiri dan orang-orang yang dalam tanggungjawabnya sehari-hari. Mereka mengambil dalih tersebut berdasarkan hadis berikut:

"Barang siapa meminta-minta, sedangkan ia mempunyai kekayaan, maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka (atas dirinya)." Yang mendengar bertanya, "Apakah yang diartikan kaya itu ya Rasulullah?" Jawab beliau, "Orang kaya ialah orang yang cukup untuk makan tengah hari dan untuk makan malam," HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban.

2. Hamba sahaya karena mereka mendapat nafkah dari tuannya.

3. Keturunan Rasulullah SAW

Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa Rasulullah pernah menyuruh cucu beliau Hasan bin Ali membuang kurma yang ia makan dari zakat. Dan beliau menjelaskan bahwa keturunannya tidak diperbolehkan menerima zakat. 

"Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Pada suatu hari Hasan bin Ali (cucu Rasulullah SAW) telah mengambil sebuah kurma dari kurma zakat, lantas dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah SAW bersabda (kepada cucu beliau), "Jijik, jijik, buanglah kurma itu! Tidak tahukah kamu bahwa kita (keturunan Muhammad) tidak boleh mengambil sedekah (zakat),?" HR Muslim

4. Orang yang berada dalam tanggungan zakat. 

Maksudnya ialah orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang berada dalam tanggungannya, atas nama fakir miskin, sedangkan mereka mendapat nafkah yang mencukupi. 

Jika nafkahnya tidak mencukupi atau atas nama lain seperti amil zakat, orang yang berutang, maka tidak ada halangan bagi mereka sebagai penerima zakat.

5. Orang yang tidak beragama Islam. 

Rasulullah telah berpesan pada Mu'az ketika mengutusnya ke negeri Yaman, bahwa mereka diwajibkan untuk berzakat. Zakat itu diambil dari orang yang kaya dan diberikan kepada para fakir miskin di antara mereka yakni sesama muslim.

Itulah tadi lima golongan orang-orang yang tidak berhak menerima zakat. (Ree/Wil)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Yainul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV