SUARA INDONESIA

Lima Pelaku Teror Bom Molotov di Trenggalek Mabuk Sebelum Jalankan Aksinya

Gito Wahyudi - 12 September 2020 | 18:09 - Dibaca 1.47k kali
Peristiwa Daerah Lima Pelaku Teror Bom Molotov di Trenggalek Mabuk Sebelum Jalankan Aksinya
Tersangka dan barang bukti saat dilakukan konferensi pers

TRENGGALEK - Pelaku teror Bom Molotov di dua rumah milik Heri Sulistiawan dan Musnan warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek berhasil di ringkus jajaran Polres Trenggalek.

Ada lima orang yang diamankan, dari kelima terduga pelaku yakni RTS (19), DNH (22) warga Desa Ngulanwetan dan VC (23), FVA (28) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek serta inisial GS yang masih bawah umur.

"Tersangka yang diduga pelaku pelemparan bom molotov pada Rabu (9/9) dini hari di dua rumah telah berhasil diamankan petugas," ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Sabtu (12/9/2020).

Disampaikan AKBP Doni, para pelaku berhasil diamankan pada Jumat (11/9) dirumahnya. Dari ungkap kasus pelemparan Bom Molotov ini ada lima orang tersangka yang terbukti kuat.

Sedangkan untuk saat ini, tersangka maupun barang bukti telah kita diamankan di Mapolres guna proses lebih lanjut. 

Dari penangkapan kelima pelaku tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor jenis Vario AG 4133 YAF dan AG 6513 YAJ dan Beat AG 6673 ZW yang diduga dipergunakan untuk melakukan pelemparan bom molotov serta barang bukti dari korban.

"Dari hasil penyidikan para tersangka sempat minum minuman keras sebelum melakukan aksinya," jelas AKBP Doni.

AKBP Doni melanjutkan, untuk peran dari masing-masing tersangka berbeda. Untuk inisial GS, RTS,FVA melakukan pelemparan di TKP pertama, yakni di rumah Heri Sulistiawan (korban) yang dilakukan dari pagar rumah. 

Sedangkan di TKP kedua, di rumah Musnan (korban) hingga mengakibatkan putrinya mengalami luka bakar dibagian kaki kanannya dilakukan oleh tersangka inisial DNH dan VC dilakukan dari jendela rumah.

"Untuk motivnya, sesuai pengakuan para pelaku mereka memiliki dendam pribadi," terangnya.

Ditambahkan AKBP Doni, Bom molotov yang digunakan para pelaku terbuat dari bahan bakar premium, jari Bom Molotov ini merupakan hasil rakitan mereka sendiri.

Karena perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 187 ke 1e Subs 170 (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1e KUHPidana.

Dan pasal 187 ke 1e Subs 170 (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana  Jo Pasal 56 ke 1e KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Untuk dalang atau otak dari pelemparan bom molotov tersebut sesuai hasil penyidikan petugas adalah VC," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV