SUARA INDONESIA

Pilkada Lamongan 2020, Satu Bacawabup Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Gito Wahyudi - 15 September 2020 | 06:09 - Dibaca 2.87k kali
Peristiwa Daerah Pilkada Lamongan 2020, Satu Bacawabup Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Mahrus Ali memimpin pleno terbuka

LAMONGAN - Satu Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Kabupaten Lamongan yang akan berkompetisi dalam Pilkada Lamongan 9 Desember 2020, melalui jalur perseorangan, dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

Calon tersebut adalah Muhammad Su'udin, pasangan dari Bakal Calon Bupati (Bacabup), Ir. Suhandoyo, yang dinyatakan TMS, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya tanggal 8 - 9 September 2020.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali saat menjalani pleno terbuka hasil verifikasi penelitian keabsahan dokumen persyaratan bakal calon di kantor KPU Jalan Basuki Rahmat, Senin (14/9/2020), malam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan di RSUD dr. Soetomo. Ada wakil salah satu bapaslon yang TMS, yakni bapak Muhammad Suudin, pasangan bacawabup dari bapak Ir. Suhandoyo," ungkap Mahrus Ali saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Selasa (15/9/2020), pagi.

Ditanya terkait apa penyebab bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, Mahrus tidak bisa menyebutkan secara rinci, karena hal tersebut sesuai rekomendasi tim medis, dan ia tidak mempunyai kewenangan untuk mengumumkan, karena itu masuk wilayah medis.

"Untuk detailnya, mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan, karena itu wewenang petugas medis. Yang pasti bapaslon tersebut dapat mengajukan pergantian, dengan mengajukan nama baru tanggal 14 - 16 September 2020. Dan harus melengkapi berkas persyaratan terakhir tanggal 22 September," tegas Alumnus Universitas Negeri Surabaya (UNESA) ini. 

Sementara terkait hasil verifikasi dokumen persyaratan, Mahrus mengatakan tidak ada kekurangan yang berarti. Hanya saja ada beberapa persyaratan dokumen yang harus diperbaiki, salah satunya terkait perbaikan nama dan gelar bapaslon, serta perbaikan berkas tim kampanye.

"Untuk hasil verifikasi dokumen persyaratan bapaslon. Ada beberapa yang harus diperbaiki, diantaranya perbaikan nama bapaslon dan berkas tim kampanye. Rencananya sesuai tahapan, tanggal 24 akan dilaksanakan pengundian nomor urut calon," pungkasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV