SUARA INDONESIA

PT. FAM Menangkan Gugatan di Tingkat Banding, Kuasa Hukum: Putusan PN Sangatta Dibatalkan

Gito Wahyudi - 15 September 2020 | 17:09 - Dibaca 4.39k kali
Peristiwa Daerah PT. FAM Menangkan Gugatan di Tingkat Banding, Kuasa Hukum: Putusan PN Sangatta Dibatalkan
Perwakilan PT. FAM dan Kuasa Hukum, Arianto.

KUTAI TIMUR - Gugatan PT. LKU dan Koperasi Rapak Jaya atas tumpang tindih lahan kepada PT. Fairco Agro Mandiri (FAM) kandas setelah PT. FAM memenangkan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Samarinda.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kuasa Hukum PT. FAM, Arianto, membenarkan bahwa kliennya memenangkan permohonan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Samarinda atas masalah sengketa lahan yang sebelumnya dimenangkan oleh PT. LKU dan Koperasi Bumi Rapak. Selasa (15/09/2020).

Arianto juga menyampaikan bahwa  Hakim Ketua sidang Pengadilan Tinggi Samarinda, Sutoyo, juga memutuskan membatalkan putusan Hakim ketua PN Sangatta dan membenarkan putusan Alfian Wahyu Pratama, bahwa para penggugat tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. FAM.

“Termasuk membatalkan sita jaminan yang dikabulkan Hakim Ketua PN Sangatta. Pengadilan Tinggi Samarinda beralasan, tidak ada pertimbangan hukum yang menyebutkan atas dasar apa sita jaminan itu dikabulkan. Sementara SK Bupati milik para penggugat objeknya di Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun. Lalu mengajukan permohonan di Desa Bukit Makmur dan Desa Bumi Jaya, Kecamatan Kaliorang. Objeknya jelas berbeda. Sampai sekarang tidak ada satu bukti pun yang menyatakan sudah ditentukan tapal batas di sana,” terangnya.

Dengan putusan tersebut, lanjutnya, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada ketua Pengadilan Tinggi selaku Hakim Ketua yang sudah mengadili secara profesional perkara tersebut berdasarkan fakta yang ada.

 “Artinya, siapapun yang membaca materi putusan tersebut pasti akan tau mana yang benar,” ucapnya.

Dirinya juga menambahkan meskipun telah menang di tingkat Pengadilan Tinggi, kliennya belum berencana akan melaksanakan tindakan secara hukum kepada para penggugat dan lebih memilih untuk mempersiapkan diri untuk proses hukum selanjutnya yang masih berjalan. 

"Untuk saat ini pihak klien masih fokus sama proses hukum, mungkin nanti, setelah seluruh prosesnya selesai," imbuhnya.

Selain itu, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait pengaduannya ke Bawas MA beberapa waktu lalu, Arianto menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah 2 kali dirinya melayangkan pengaduan secara tertulis namun belum mendapatkan respon. Meski demikian, Arianto menyebutkan bahwa dirinya akan terus melanjutkan pengaduannya tersebut.

"Akan terus saya coba, apapun responnya dari Bawas MA," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Surat izin lokasi milik Koperasi Rapak Jaya, mitra PT. Lintas Khatulistiwa Utama (LKU) yang diterbitkan 2003 telah mati tahun 2005 lantaran tidak diperpanjang. Namun, berhasil mengalahkan PT. Fairco Agro Mandiri (FAM) yang memiliki izin lokasi tahun tersebut (2005), serta sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku hingga sekarang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

Kuasa Hukum PT FAM, Arianto meradang dan menilai keputusan Rahmat Sanjaya selaku Hakim Ketua, menyesatkan. Apalagi ketika menyebutkan terjadi tumpang tindih HGU. Ditegaskannya HGU tersebut tidak tumpang tindih. Apalagi surat HGU PT. LKU 2008 dengan nomor 43-HGU-BPN RI-2009 menyebutkan bahwa tanah yang diberikan izin lokasi dan perpanjangan setelah dilakukan kadasteral diperoleh hasil pengukuran keliling dan dinyatakan tanah yang tumpang tindih dengan PT. FAM seluas 2.269 hektare telah dikeluarkan dari areal yang dimohon PT. LKU.

Selain itu, izin lokasi PT. FAM tidak tumpang tindih dengan perusahaan lain sesuai dengan perpanjangan izin berdasarkan SK Bupati nomor 543/02.188.45/HK/X/2007 dan ditandatangani oleh Safruddin Ahmad selaku Sekda Kutim kala itu.

Dengan alasan tersebut, Arianto bersama PT. FAM mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. Pasalnya, PN Sangatta menjatuhkan amar putusan mengabulkan amar penggungat, yakni Koperasi Rapak Jaya dan PT. LKU yaitu mengabulkan objek gugatan menjadi hak mereka yang luasnya 2.269 hektare.

Padahal, dalam putusan PN Sangatta, terjadi perbedaan pendapat atau decenting opinion. Hakim Ketua dan Hakim Anggota I sepakat mengabulkan gugatan PT. LKU selaku penggugat. Sedangkan Hakim Anggota II, Alfian Wahyu Pratama, menolak dan tidak sepakat sehingga membuat pertimbangan hukum sendiri. Pertimbangan hukum tersebut menyatakan bahwa para penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, yang di mana PT. FAM melakukan perbuatan melawan hukum. 

Sehingga, Hakim Anggota II menyatakan bahwa SK yang diberikan kepada PT. FAM 2005 dan diperpanjang 2007 lebih tua dibanding SK milik PT. LKU yang terbit 2006.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV