SUARA INDONESIA

Kapolsek Lela: Sanksi Menunggu, Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Gito Wahyudi - 16 September 2020 | 15:09 - Dibaca 1.21k kali
Peristiwa Daerah Kapolsek Lela: Sanksi Menunggu, Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Caption: Para pelanggar saat di amankan
SIDOARJO - Guna mencegah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo, khususnya dalam Wilayah Kecamatan Wonoayu. Jajaran Polsek Wonoayu kembali gelar razia masker kepada pengguna kendaraan bermotor di Desa Becirongengor, Rabu (16/9/2020).

Dari hasil pantauan, masih banyak pelanggar yang tak memakai masker demi keselamatan dirinya. Selain itu Protokol Kesehatan yang sudah sering disosialisasikan masih saja banyak yang mengindahkan.

AKP Rohmawati Laila, SH disela kegiatan mengatakan, kegiatan ini kami lakukan sebagai implementasi dari Inpres No 06 Tahun 2020, tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Saat melakukan razia masker, kami menjaring sekitar 13 orang yang tak memakai masker. Dan masih saja banyak masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan tentang pemakaian masker", terang Lela, sapaan akrab Kapolsek Wonoayu.

Sedangkan sanksi yang diberikan oleh pelanggar Prokes tersebut, yakni memberikan teguran dan pendisiplinan berupa kerja sosial seperti membersihkan tempat umum dan juga menyita KTP nya.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga diberikan masker yang langsung dipakaikan kepada para pelanggar Prokes tak memakai masker.

Lela berharap, masyarakat dapat lebih menyayangi dirinya dengan mengutamakan protokol kesehatan dalam mencegah wabah Covid-19.

Dikesempatan sama, salah satu masyarakat yang kedapatan tak memakai masker saat ditemui awak media mengatakan, mungkin ini sebagai cambuk maupun pengingat bagi kami untuk selalu memakai masker dalam menjalankan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.(zul)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV