SUARA INDONESIA

Pinjamkan Sertifikat Tanah ke Teman, Seorang Ibu di Bondowoso Harus Nebus 350 Juta

Gito Wahyudi - 21 September 2020 | 18:09 - Dibaca 3.19k kali
Peristiwa Daerah Pinjamkan Sertifikat Tanah ke Teman, Seorang Ibu di Bondowoso Harus Nebus 350 Juta
Rusmiatun harus menebus sertifikat tanahnya sendiri senilai Rp.350 juta rupiah setelah setelah sebelumnya sertifikat tanahnya dipinjamkan ke temannya sendiri (foto: Bahrul/Suaraindonesia.co.id).

BONDOWOSO- Sungguh miris peristiwa yang dialami seorang ibu bernama Rusmiatun, warga Desa Taal, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Pasalnya, ibu Rusmiatun harus menebus sertifikat tanahnya sendiri senilai Rp.350 juta rupiah, setelah sebelumnya sertifikat tanahnya dipinjamkan ke temannya sendiri.

Diketahuinya sertifikat tanah tersebut tercatat di dalamnya dengan luas lahan seluas 1 hektar, yang dipinjamkan kepada seorang temannya berinisial LL pada bulan November 2007 silam. 

Tanpa diketahui olehnya, ternyata sertifikat itu dijaminkan ke sebuah bank swasta sebagai jaminan untuk dapat pinjaman uang dari bank tersebut. Sampai akhirnya, jaminan itu dilelang oleh bank dan jatuh kepada seorang pemenang.

" Pemenang lelang itu kemudian datang ke saya, untuk menjual sertifikatnya kembali dengan harga Rp.350 juta rupiah. Padahal, dari informasi yang saya dapat, harga lelang tanah tersebut dari bank hanya sebesar Rp.40 juta rupiah," ujarnya pada media, Minggu (20/9/2020).

Sebagai orang awam, dia tidak tahu aturan-aturan yang ada. Dengan adanya kasus seperti ini pihaknya merasa terdzolimi berdalih konstitusi dan prosedur yang ada.

Untuk menghadapi persoalan itu, pihaknya Mohon bantuan, saran, dan pemikiran kepada pihak kepolisian untuk memecahkan permasalahan yang dihadapinya saat ini.

" Semoga dengan adanya permasalahan ini ada yang dapat membantu saya," harapnya.

Selain itu, sebagai pemilik lahan, pihaknya juga disuruh menandatangani surat pernyataan untuk mengosongkan tanah miliknya, dan dilarang menggarap tanah tersebut dengan batasan waktu oleh pemegang sertifikat miliknya.

“Saya sebagai masyarakat, harus bagaimana dan kemana untuk menyelesaikan masalah ini. Saat ini lahan tersebut ditanami tebu,” katanya.

Dengan persoalan tersebut, pihaknya kini berharap ada pihak yang dapat membantu menyelesaikan kasus itu.

Sementara, AKP. Agung Ari Wibowo,SH., Kasat Reskrim Polres Bondowoso mengaku beberapa waktu lalu Rusmiatun telah datang ke Polres untuk berkonsultasi tentang masalahnya tersebut.

" Ia benar, beberapa waktu yang lalu memang ibu Rusmiatun datang ke kami berkonsultasi terkait masalah itu," ujarnya.

Dia menuturkan, pihak kepolisian juga masih akan mempelajari kasus ini.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya